Kata FR:Diduga 7 Pembunuh Sadis Akan diBebaskan di PN Gunungsitoli

/ Selasa, 05 Mei 2020 / 00.46


Topinformasi.com- Keluarga Korban  Pembunuhan Sadis Khawatir 7 Pelaku Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum di PN Gunungsitoli, ucap FR kepada wartawan topinformasi.com.Senin (4/5)2020.

7 Diduga Pelaku Terbunuhnya Seberianus, 1 Diantaranya Digelar Sidang Tuntutan Di PN Gunungsitoli, 5 Mei 2020 ucap FR famili korban pembunuhan.

Korban Pembunuhan Seberianus alias ama.Jeko (19) laki-laki diduga dilakukan oleh 6 orang masyarakat dan 1 orang kepala desa Sohoya diduga terlibat dan sudah menyerahkan diri, tambahnya.

Lanjut FR kepada wartawan " Topinformasi.com , korban dibunuh dengan sadis, mayat korban dibawah dibelakang rumah kepala desa, kemudian para pelaku  membakar korban, menguburnya disamping sungai, dipindahkan lagi kuburnya ditengah hutan. Artinya korban dibakar, dipindah-pindahkan mayatnya,  sebanyak 2  tempat,  perbuatan ini sangat keji, diharapkan kepada Majelis Hakim, JPU Kejaksan memberikan HUKUMAN MATI kepada pelaku, tegasnya.


Laporan Polisi Polres Nias :  pada hari Minggu 15 Maret 2020 pukul 21.00 wib, Nomor : LP/16/III/2020/Reskrim.TKP desa Sohoya Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

Terang Orang tua Korban kepada wartawan, menjelaskan kronologi

"Kami menawarkan makan minum kepada mereka dalam sebuah kedai dengan baik-baik, kemudian para pelaku balik fakta mengatakan kepada kami berdua dengan anak saya " kenapa kalian paksa kami minum, padahal belum kami paksa.mereka. Selanjutnya mereka memukul kami, mengeroyok, pakai batu, kayu dll, dan saya dilempari batu hingga terjatuh pingsan , kemudian anak saya dibunuh, bebernya".

Lanjut dikonfirmasi wartawan topinformasi.com Kepulauan Nias Kepada Bapak Kandung Korban Pembunuhan atas nama LINUS GULO alias Ama.Feber beralamat di Desa Lauri Kecamatan Sogaeadu, mengatakan

" Saya Mohon Kepada Majelis Hakim agar 7  Pelaku Pembunuh Anak Saya agar dihukum sesuai Perbuatannya" dan saya menyampaikan :
 Surat Elektronik( wa) :

"Yaahowu pak, mohon bantuan Bapak Plt. Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Majelis Hakim atas proses hukum terhadap penangan kasus pembunuhan di desa Sohoya Kec. Bawalato, korban atas nama Seberianus Gulo alias Sebe agar oknum-oknum pelakunya dapat dituntut dan dihukum seberat-beratnya, kami dari keluarga tidak mampu mengejar dan mengurusnya dan mengadakan pengacara karena faktor sdm dan ekonomi keluarga yang sangat tidak mendukung, kami hanya berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan yang terhormat Manelis Hakim yang memberi keputusan atas perkara tersebut. Agar Bapak dapat  mengesampingkan
upaya-upaya pengacara dalam hal pembelaan untuk membebaskan oknum-oknum pelaku  pembunuhan dan atau oknum-oknum pelaku yang menyembunyikan mayat an. Sebe gulo dimaksud, kami keluarga masyarakat miskin dan kurang pengetahuan atas proses hukum atas perkara ini, berharap untuk oknum-oknum pelakunya tidak dibebaskan. Dan yang terhormat Majelis Hakim, besar harapan kami keluarga korban Majelis Hakim dengan izin YME memberikan dan memutuskan HUKUMAN yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada oknum-oknum pelaku pembunuhan dan yang menyembunyikan mayat tersebut. Dan kami pihak keluarga tidak dapat menerima bilamana salah satu oknum tersebut dibebaskan karena situasi keluarga di kampung tidak dapat kami jamin.terima kasih. Dari keluarga korban" ucapnya kepada Media(Tim).
Komentar Anda

Berita Terkini