Kades Desa Pakam Nyatakan Siap Aktifkan 11 Parades Kembali Bertugas

/ Sabtu, 16 Mei 2020 / 10.46


Topinformasi.com-  Kisruh terkait pemberhentian 11 Parades Desa Pakam, sampai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung paripurna DPRD Batu Bara, yang dipimpin ketua Komisi I,  Azhar Amri.

Ketidaksinkronan antara Kepala Desa (Kades) Desa Pakam, Kec Medang Deras dengan 11 perangkatnya yang sempat menambah deratan desa-desa bermasalah di Kab Batu Bara kini tuntas sudah.

Pengaduan 11 Parades ke DPRD Batu Bara karena merasa telah di nonaktifkan oleh Kades secara lisan terjawab setelah Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD), Jum'at (15/5/20) petang, di ruang paripurna DPRD Batu Bara.

RDP dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Amri diikuti empat anggota Komisi masing-masing Sarianto Damanik, Saut Siahaan, Fahri Meiliala dan Citra Muliadi Bangun.

Hadir, Kabag Hukum Setadakab Batu Bara Rahmad Sirait,SH, Kadis PMPD diwakili Kabid Pemdes Winny, Camat Medang Deras Syahrizal,SH, Kades Pakam Rajali Pandiangan, Ketua dan Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Batub
 Bara serta Parades Desa Pakam.

Perwakilan 11 Parades Mulyadi dalam laporannya mengaku bingung sejak penonaktifan secara lisan. Sebab kewenangan sebagai Parades terkekang sementara penonaktifan tanpa alasan serta tidak adanya surat pemberhentian yang sah menurut ketentuan.

"Sejak Kades Pakam dilantik pada akhir Desember 2019 lalu kami tetap aktif menjalankan tugas sebagai Parades. Namun belakangan kami dinonaktifkan secara lisan. Kewenangan-keweanangan Parades dialihkan pada penjaba pelaksana tugas (Plt) Parades yang dihunjuk Kades", ungkap Mulyadi.

Tidak sebatas kewenangan dalam hal pelayanan administrasi masyarakat lanjut Mulyadi, urusan surat tanah masyatakan juga ditandatangani Plt Kadus. Begitu pula proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 juga 'digarap' Plt Parades.

"Parades tidak difungsikan, seluruh urusan adminstrasi dan urusan keuangan desa mereka-merekalah (Plt Parades) yang menandatanganinya", beber Mulyadi.

Menjawab Mulyadi, Kades Pakam Rajali Pandiangan terkesan berkilah. Dia membantah telah menonaktifkan 11 Parades secara lisan.

Perihal pengangkatan Plt Parades menurut Rajali lantaran saat itu ada sejumlah Parades yang tidak masuk kerja.

"Ada sejumlah Parades tidak masuk kerja. Mengingat pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti apalagi dalam penanganan wabah covid 19, saya mengambil inisiatif dengan mengangkat Plt Parades", ujar Kades.

Menanggapi persoalan tersebut Anggota Komisi I DPRD Batubara Sarianto Damanik mengatakan kebijakan penonaktifan 11 Parades tidak sesuai amanah peraturan.

"Tidak bisa asal-asalan, pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah diatur undang-undang. Harus ada alasan yang jelas dan harus ada pula rekomendasi tertulis Camat", terang Sarianto Damanik.

Anggota Komisi yang juga mantan Kades ini menganggap aneh adanya Plt Kadus yang menandatangani surat tanah masyarakat.

Senada dikatakan Kabid PMPD Winny. Pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah diatur Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tegas Winny.

"Parades yang sah tidak diberhentikan tetapi diangkat pula Plt Parades. Setahu saya pengangkatan Plt bilamana terjadi kekosongan jabatan. Yang sepukul ne memang unik. Cemana itu pak Kabag Hukum, mohon penjelasan", pinta Azhar kepada Kabag Hukum.

"Tidak boleh. Terjadi pengangkatan Plt sedangkan Parades yang sah masih aktif tidak diperbolehkan. Ini sudah menyalahi tatanan adminstrasi pemerintahan", tegas Kabag Hukum menjawab Azhar Amri.

Ditegaskannya lagi, selagi masih ada parades yang sah maka pengangkatan Plt Parades tidak dibenarkan apalagi telah mencampuri urusan pencairan dana desa. "Itu tidak boleh dan bisa berdampak hukum", ulang Rahmad Sirait.

Diduga telah menganulir cela yang timbul dalam RDP, Camat Medang Deras Sahrizal,SH saat dimintai tanggapan menarik simpul permasalahan antara Kades dan 11 Parades.

Camat berjanji akan memfasilitasi pertemuan Kades dan 11 parades Desa Pakam agar persoalan di desa tersebut   tidak semakin melebar.

Dipenghujung RDP, Kades Pakam mengaku bersedia menerima dan  mengembalikan 11 Parades pada tugasnya masing-masing.

"Mereka tidak ada saya pecat dan saya tetap mengakui mereka sebagai Parades yang sah. Sepanjang mereka (parades) tetap masih mau bertugas dengan baik saya tetap menerima", pungkas Rajali Pandiangan.

Anggota komisi I DPRD Batu Bara Citra Muliadi Bangun mengatakan, kedepan jangan ada lagi permasalahan yang timbul,"cukup diselesaikan ditingkat kecamatan bersama PMD Batu Bara",ungkap Citra. (Sd-red)
Komentar Anda

Berita Terkini