Jawaban Faigiasa Bawamenewi, SH Kuasa Hukum AN dan KADES Terdakwa
Topinformasi.com- Ketika diwawancarai kuasa hukum AN terdakwa ; FAIGIASA BAWAMENEWI, SH pada kasus pembunuhan SADIS Seberianus Gulo alias Sebe(19) mengatakan" Benar bahwa saya kuasa hukum AN dan Kuasa Hukum orang tua AN sebagai Kepala desa Sohoya kec Bawalato atas nama
Mengenai kasus ini benar bahwa saya kuasa hukumnya, Tentang Keluarga Korban mengatakan bahwa mereka kecewa, saya bela pelaku, itu Urusan Saya.
Saya bukan memuaskan semua orang. SAYA PENASEHAT HUKUM AN DAN KADES SOHOYA ayah dari AN. Prinsipnya Yang salah harus dihukum yang tidak salah dibebaskan.
Kasus ini saya tidak tau , sayadi Pekanbaru , saya ditelepon Kades tersangka untuk dibantu, saya berterima, selanjutnya saya menyuruhnya jangan lari karena dia sudah DPO, makanya saya serahkan dia kepada Polres Nias.
Tambahnya, Fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa bahwa anak ini tidak ditempat kejadian, hanya pada tanggal 19 pada waktu pemindahan mayat dari tempat yang ketiga ada AN siterdakwa.Memang benar si anak dkk mereka terbukti bahwa mereka memindahkan mayat tapi ada pasalnya bukan pasal pembunuhan, yang membunuh beda dia tidak tahu bagaimana membunuh itu. AN hanya menyembunyikan mayat, harusnya dihukum 9 bulan. Kalau pembunuh dihukum 15 Tahun, TegasFB.
FB Bela Pembunuh Akhirnya Dikritik Keluarga Korban Pembunuhan, terbukti saat di hampiri dikantor PN Gusit ( 6/5/2020) oleh Jaya dkk.
AMF Sang Pemerhati Sosial Nias Minta Hakim PN Adil Dan Pengacara FB Lari Didesak Keluarga Korban Pembunuhan.
AMF Sang Pemerhati Sosial Nias Minta Hakim PN Adil Dan Pengacara FB Lari Didesak Keluarga Korban Pembunuhan, dihimpun wartawan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Kematian Seberianus Gulo(19) alias Sebe alias Ama Jeko( Laki_Laki) tak henti-hentinya puluhan keluarga korban mendesak hakim Majelis PN agar berlaku adil.
Eddison Zebua(AMF) Pemerhati Sosial Nias mengatakan" Hakim Majelis diminta adil dan semoga memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan sadis ini, ucapnya.
Eddison Zebua(AMF) menyampaikan:
"Seharusnya Pengacara/ Penasehat Hukum pelaku Faigiasa Bawamenewi, SH jangan menghindar kepada keluarga korban saat dihampiri Jaya dkk seusai sidang pledoi di PN Gunungsitoli. Pengacara FB seharusnya tidak mengajari pelaku para pelaku pembunuhan falam memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan, sah-saja dia membela kliennya AN( 16) dipersidangan, tapi sebaiknya pengacara itu bagusnya berusaha agar setiap perkara terungkap kebenarannya. Banyak fakta-fakta dipersidangan telah ada, karena pembunuhan ini sangat viral. Tambahnya, Sebagai informasi AN alias kagusu ini telah dituntut 10Tahun, besok Jumat, 8 Mei 2020 dilaksanakan sidang putusan.
Beberapa bukti- bukti lapangan "Anak dibawah umur alias kagusu ini, sangat licik dan rapi menyembunyikan mayat tsb tidak mengakui saat pertama sekali tertangkap personil resmob polres nias, mencoba mengelabui petugas, tetapi kesigapan tim pagi itu tertangkap satu orang lagi temannya yang bersama-sama menyembunyikan mayat tersebut dan mengakui alias kagusus ini yang mengangkat dan menggali tanah tempat menyembunyiKan mayat itu, lalu tim menguji pengakuan tersebut dengan meminta kagusu ini menunjukkan Jalan menuju lokasi kebun tempat dikuburkan mayat tersebut, lalu tim mengikuti arah yang digiring kagusu sampai ditemukan mayat itu telah dikuburkan di suatu kebun ditengah hutan rimba".( SNW)