Dooor!!Pelaku Jambret Handphone Di Pelor Tekab Medan Area

/ Selasa, 19 Mei 2020 / 08.06

Topinformasi.com- Unit Reskrim  Tekab Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan  (Jambret HP) melanggar pasal 365 KUHPidana.Senin (19/5)2020 sekira pukul 23.00 Wib.

Rahmad Suhaimi (31) warga Jl.Perumnas Mandala Sriti 12 no 226 Kel.kenangan lama Kec.Percut Sei Tuan terpaksa dilumpuhkan tekab Polsek Medan Area karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dikejar polisi.


Sebelum nya Rahmad diketahui melakukan curas (jambret hp) terhadap korbannya Elsa Ria Sihaloho (18) warga Jalan Elang Ujung No 123,Kel.Tegal Sari Mandala 2,
Kec.Medan Denai di Jl.Elang Ujung / Parkit XVIII Kel.TSM I Kec.Medan Denai.

Dari perbuatannya,korban mengalami luka- luka di lutut kaki paha  akibat terseret 2 oleh Pelaku waktu merampas Hp milik nya.

Barang bukti yang diamankan yakni (Satu) unit sepeda motor jupiter BK 6265 ACB milik pelaku alat yang di gunakan waktu merampas paksa hp korban,1(Satu)unit hp android milik korban ,1 (Satu) Paket shabu2 milik pelaku.


Ceritanya pada hari Senin 19 Mei 2020 pukul 23.00 Wib, tekab Medan Area mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan mengakibat kan Korban terseret2 di aspal oleh pelaku dan korban mengalami luka2 di lutut dan Paha serta kaki bagian bawah.

Karena kejadian itu Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area mendatangi tkp dan sampai di Tkp mendapat informasi pelaku  jambret tersebut masih  berada   tidak jauh di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian Tekab Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Res Medan Area dan panit lidik Reskrim Medan Area  beserta anggota Reskrim  Medan Area langsung menuju tempat persembunyian nya.

Betul diduga tsk masih ada di lokasi , tekab Medan Area langsung mengamankan Tsk Dan BB untuk dilakukan interogasi kepada tsk dan pengembangan bb , pada saat dilakukan pengembangan mencari rekan nya yang Joki saat  melaku kan aksi nya Pelaku berusaha kabur  melarikan diri dan menyerang petugas.

Kemudian Tekab Medan Area memberikan tembakan peringatan ke atas 2 kali  namun tsk terus tidak mengindahkan nya maka  Tekab Medan Area langsung memberikan tembakan tegas dan terukur ke kaki  tersangka dan langsung menyerah.

Kemudian Tekab Medan Area langsung membawa tsk ke rumah sakit bhayangkara  untuk dilakukan pengobatan, setelah di lakukan pengobatan  pelaku  diboyong kembali  ke  Polsek Medan Area untuk proses lanjut dan korban beserta saksi 2 di arahkan buat LP dan di Riksa di polsek medan area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku curas / jambret hp ,dan tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan polisi.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini