Dipanggil 2 Kali Tak Datang,Polsek Delitua Tangkap Pelaku Penganiayaan

/ Jumat, 15 Mei 2020 / 07.01

Topinformasi.com-Supaya masyarakat menghargai proses hukum dan menghadiri pemanggilan,Polsek Delitua menangkap seorang pelaku penganiayaan bernama Sujono  di rumahnya  jalan Graha Deli Permai A8 no.26 Kel. Delitua ,Kec. Namorambe.kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 11.30 wib.


Sesuai pengaduan Nomor :
-Lp/1113/K/VIII/2019/SPKT/sekdelta Tgl 21 Agustus 2019 an.Ronald Sitorus s.h dan Surat Panggilan I No.s.pang /04/I/2020 tanggal 13 januari 2020 an. Sujono  Atman Trikaryodono als Jono dan suarat panggilan II  No.s.pang /04-A/ I /2020 tgl 21 januari 2020 dan srt perintah Bawa / 15 / V /2020.


Pada hari ini kamis Tgl 14 mei 2020 sekira pukul 10 .00 wib Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa an. Sujono atman als jono sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut,tim yang di pimpin oleh panit luar Ipda Elia Karo-Karo bergerak menuju rumah tersangka, lalu sekira pukul 11.30 wib tim bertemu dengan tsk di rumah  nya.

Kemudian tim membawa tsk yang melakukan penganiayaan terhdapap korban  an. Ronald di TKP Jl karya wisata dengan motif tengkar di jalan raya selanjutnya dibawa  ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH menerangkan agar masyarakat menghargai proses hukum dan menghadiri pemanggilan. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini