Dalam Waktu Singkat Komisi I DPRD Batu Bara Selesaikan 4 Sengketa Pemecatan Parades

/ Senin, 18 Mei 2020 / 16.25

Topinformasi.com-  Batu Bara -Kebijakan yang dinilai sepihak oleh 4 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara yang memberhentikan aparat desanya berhasil dituntaskan Komisi 1 DPRD Batu Bara.

Tim Wappress (Warung Apresiasi Press) membidangi Pemerintahan Desa, Ute Kamel, Senin (18/5/20) atas nama Wappress menyatakan salut atas kinerja Komisi 1 yang dalam waktu singkat berhasil memfasilitasi penyelesaikan 'sengketa' pemberhentian aparat desa (parades).

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara dengan pihak terkait seperti Dinas PMD, Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, Camat dan Kades yang memberhentikan parades, dengan tegas Ketua Komisi 1 Azhar Amri beserta anggota Komisi 1 merekomendasikan Camat agar menerbitkan surat kepada Kades yang memberhentikan parades agar membatalkan SK pemberhentian parades yang dibuatnya.

Saat itu Komisi 1 menyimpulkan Kades telah melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kades.

Kades juga dinilai mengabaikan SE Bupati Batu Bara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Covid-19.

Dikatakan Ute Kamel, permasalahan parades yang berhasil dituntaskan oleh Komisi 1 DPRD Batu Bara dibawah kepemimpinan Azhar Amri berawal dari Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh. Di Desa ini sebanyak 9 parades diberhentikan tanpa rekomendasi tertulis Camat.

Menyusul Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang memberhentikan 4 paradesnya. Selanjutmya Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador. Di desa ini seluruh parades yang berjumlah 16 orang kembali menduduki jabatannya setelah campur tangan Komisi 1 DPRD Batu Bara lewat RDP.

Kasus keempat yang diselesaikan Komisi 1 DPRD Batu Bara adalah masalah pemberhentian 11 parades Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.

"Selain itu masih ada kasus pemberhentian parades yang menunggu di-RDP-kan di Komisi 1. Pemberhentian parades dimaksud terjadi di Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras yang memberhentikan 11 paradesnya", terang Ute.

Terkait kasus di Desa PRS, Ute merasa yakin akan terselesaikan juga dengan pengaktifnya kembali parades yang diberhentikan Kades setempat. Ute beralasan proses temberhentian ditenggarai mengacuhkan regulasi hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Ute juga menyoroti proses pencairan ADD tahap 1 di Desa PRS yang ditangani oleh parades yang belum jelas legalitasnya.

Bahkan disebutkan Ute, indikasi tidak dibayarkannya oleh Kades honor salah seorang parades selama 4 bulan dapat mengarah ke ranah hukum.

Dilain pihak, Camat Medang Deras Syafrizal lewat selulernya mengaku pemberhentian 11 parades Desa PRS tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras.

Menyikapi pemberhentian dibeberapa desa di Kabupaten Batu Bara menurut Ute Kamel ditenggarai ketidaktahuan para Kades yang semuanya baru menjabat pertama kali pada Desember tahun lalu.

Ute menduga ketidaktahuan para Kades dimaksud bisa saja akibat belum adanya pembekalan terhadap mereka semenjak mereka dilantik menjadi Kades. (Sd-red)
Komentar Anda

Berita Terkini