7 Tahun Penjara,Dzulmi Eldin Juga Dikenakan Denda Sebesar Rp 500 Juta Dan Subsider 6 Bulan Kurungan

/ Kamis, 14 Mei 2020 / 21.25


Topinformasi.com- Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin S dituntut oleh Siswandono, Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dikenakan denda sebesar Rp 500 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.


Menurutnya, Eldin telah terbukti melakukan  tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.


"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa Tengku Dzulmi Eldin S, selaku Wali Kota Medan tahun 2016 - 2021 dengan hukuman penjara 7 tahun," pintanya kepada Majelis Hakim Abdul Aziz melalui sidang konferensi video di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(14/5/2020).


"Terdakwa juga dikenakan tuntutan tambahan dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalankan hukuman pokok," tambahnya lagi.


Menurut jaksa, Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melanggar dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.


"Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Siswandono.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini