Tekab Polsek Medan Helvetia Sikat Pelaku Tindak Pidana Curat Roda Dua

/ Rabu, 15 April 2020 / 17.07

Topinformasi.com-Medan-Tekab Polsek Medan Helvetia kembali sikat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan sepeda motor, pelaku atas nama Haposan Purba Cs. Rabu (15/04/2020)

Kejadian bermula saat korban atas nama Dita Febri Ayu Siska keluar rumah, hendak ke tempat kerjanya di Alfamidi yang terletak di jalan Gaperta ujung kelurahan Tanjung Gusta, pada Hari Minggu tanggal 05 April 2020 dengan mengendarai Sepeda motor Honda Scoopynya warna hitam BK 5994 AIF, kemudian Korban memarkirkan Sepeda motornya dengan stang terkunci dan masuk kedalam Alfamidi tempat ianya bekerja jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia.

saat Korban hendak mengecek barang - barang didepan Toko Alfamidi, Korban merasa terkejut setelah mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran dan selanjutnya korban  langsung mengecek cctv yang berada di Alfamidi tersebut dan melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh 2 (Dua) orang yg tidak dikenal,

Atas kejadian yang menimpa dirinya, selanjutnya Korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
LP/196/IV/2020/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia atas nama Dita Febri Ayu Siska, umur 22 tahun, Pegawai swasta, Agama Islam dengan alamat Jalan Medan Binjai Km 15,5 Dusun VIII Karang Rejo Sei Semayang kecamatan Sunggal.

Sekira pukul 22.00 wib, hari Senin tanggal 13 April 2020, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Pelaku Tindak Pidana Curat Atas nama Haposan Purba sedang berada di jalan Kapten Sumarsono dekat Pintu Tol.

Atas informasi yang didapat, Tekab Polsek Medan Helvetia bergerak cepat ke Tkp tersebut dan dapat mengamankan Pelaku atas nama Haposan Purba dan Ipda Theo yang didampingi anggotanya melakukan introgasi awal terhapad Haposan dan pelaku mengakui telah melakukan Pencurian 1(Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy di Alfamidi di jalan Gaperta Ujung bersama 2 (Dua) org kawannya.

Kemudian Tekab Polsek Medan Helvetia langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Pelaku Atas nama Soni Manullang dan Josua Parluhutan Purba di jalan karya 7 Sunggal.

Saat Tekab Polsek Medan Helvetia kembali melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Pelaku Atas nama inisial EM dan RS yang berada di karya 7 (saat ini DPO) kedua pelaku yang sudah diamankan atas nama Haposan Purba dan Soni Manullang berusaha melarikan diri, takut para pelaku melarikan diri, Tekab Polsek Medan Helvetia memberikan tembakan peringatan 3 (tiga) kali ke udara, namun para pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kedua pelaku, usai dirawat dari Rumah Sakit Bhayangkara, kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku 1(Satu) Unit HP OPPO, 2(Dua) Pasang Sepatu dan 1(Satu) Potong Celana Panjang,1(Satu) Helai Kemeja, dan 1(Satu) Pasang Sendal Gunung, serta 1(Satu) Buah Jam Tangan

Tkp aksi kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku jln.Gaperta (Vario/ 363), jln Sumarsono (Vario/ 363) dan di Jln Beringin (Beat/ 363), serta Jln.Lembaga Pemasyarakatan (Vario/363), jln.Mesjid (Beat/363), serta jln Eka Prasetya (Supra-X/ 363), dan jln Asrama (Jambret/ 365), jln Setia Luhur (Jambret/ 365) dan di Jln Gaperta Ujung (Jambret/ 365).

Pelaku yang dapat diamankan oleh Tekab Polsek Medan Helvetia, Haposan Purba, dan Sony Manulang serta Josua Parluhutan Purba.
Komentar Anda

Berita Terkini