Pengumuman Kartu Prakerja dan Fasilitasnya,Ini Cara Mengeceknya

/ Sabtu, 18 April 2020 / 12.00
Yang sudah menyelesaikan pendaftaran sebanyak 2.078.026 dari 5.965.048 orang yang sudah mendaftar program Kartu prakerja hingga Kamis (16/04/2020).

Pengumuman gelombang pertama untuk yang lulus Kartu Prakerja rencananya hari Sabtu (18/4/2020).

Direktur Komunikasi Managemen pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan pengumuman lolos atau tidaknya pendaftar Program Kartu Prakerja gelombang pertama akan dilaksanakan mulai jumat (17/4/2020).

Lolos atau tidaknya pada pendaftar, imbuhnya dapat dicek di dashboard.

"Bisa dicek di dashboard akun di situs Prakerja. Masih berproses bertahap sampai dengan Senin (20/4/2020) pagi," ujarnya.


Dia menjelaskan, jika belum mendapatkan sekarang, bisa jadi belum. Sebab, proses pengumumannya bertahap hingga Senin (20/4/2020).
Peserta juga bisa jadi mendapatkan notifikasi berbeda-beda. Bisa lewat dashboarde-mail, atau SMS. "Beda-beda, tapi utamanya di dashboard (prakerja.go.id)," katanya.
Dari 5,9 juta pendaftar Kartu Prakerja, diambil 200.000 orang untuk mengikuti gelombang pertama.
Lalu sisanya masih mempunyai kesempatan mendaftar di gelombang-gelombang selanjutnya.

Namun, peserta yang sudah mendaftar itu tidak perlu melakukan proses pendaftaran dari awal. Hanya perlu memilih gelombang di situs web Kartu Prakerja.
Peserta bisa memilih gelombang kedua dan seterusnya. Total nantinya ada 30 gelombang yang dibuka setiap seminggu sekali.
Gelombang kedua atau yang terdekat dibuka pada Senin (20/4/2020) pukul 16.00 WIB.

Bantuan biaya

Bagi yang lolos, pemerintah menjanjikan akan memberikan bantuan biaya pelatihan Kartu Prakerja.
Namun, perlu diketahui, bantuan tersebut tidak diberikan secara tunai.
Peserta akan mendapatkan sekali saja, tetapi itu bisa digunakan untuk ikut beberapa pelatihan.

Bagi yang lolos akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta. Saldo tersebut bisa dicek di dashboard juga.
Saldo bantuan yang diberikan pemerintah ada batas waktu penggunaannya.
Itu bisa digunakan dalam waktu 30 hari sejak diterima.
Jika sudah hangus atau kedaluwarsa, saldo atau disebut pagu akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Sumber : Kompas



Komentar Anda

Berita Terkini