Pembangunan Tower Tanpa Ijin Dihentikan Pengerjaannya,Oknum Kades Tanjung Rejo Diduga Terima Upeti

/ Senin, 13 April 2020 / 17.51

Topinformasi.com-Pembangunan tower tanpa ijin yang berada di Dusun 11 Desa Tanjung Rejo, Kec Percut Sei Tuan yang sempat dihentikan Pemkab Deli Serdang, Jumat (3/4), kini, Senin (13/4).

Dilakukan pengerjaannya kembali, namun dihentikan kembali Satuan Polisi Pomong Praja (SatPolPP) Pemkab Deli Serdang.

Pembangunan tower milik salah satu perusahan jaringan terbesar di Indonesia yang tak memiliki ijin tersebut, seakan membandel dan mengkangkangi Pemkab Deli Serdang, walaupun seminggu yang lalu telah dihentikan pengerjaannya oleh Sekda Kab Deli Serdang melalui Camat Percut Sei Tuan.

Mencoba melakukan pembangunan kembali tower yang tak memiliki ijin dan menyalahi aturan tersebut, dan hal itu disinyalir adanya didugaan konspirasi antara perusahaan kontraktor pembangunan tower itu dengan oknum Kepala Desa Tanjung Rejo.

"kabarnya Oknum Kades Tanjung Rejo,  Selamat telah menerima uang puluhan juta dari pihak perusahan kontraktor tersebut, agar dilakukan pembangunannya, "ungkap salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya.


Menurut Udin, warga Desa Tanjung Rejo, Kec Percut Sei Tuan, bahwa pengerjaan pembangunan tower yang tadi (13/4) sempat dikerjakan, lalu dihentikan SatPolPP Kab Deli Serdang yang mendatangi lokasi pengerjaan tower itu.
"tadi ada pengerjaan Tower, tapi pihak SatPolPP Kab Deli Serdang datang dan diberhentikan,"terang Udin.

Sebelumnya, Wito, salah seorang warga, bahwa pembangunan tower yang berada di lahan milik oknum Kades Tanjung Rejo,  Selamat,  melintas materialnya di lahan tanah miliknya.

"bahan bahan material melintas dari lahan saya dan sekitar 11 keluarga dimintai tanda tangan serta hanya diberi konpensasi 300 ribu per KK oleh Oknum Kades, Selamat, kalo mengenai ijin berdirinya saya tidak paham, "ungkapnya.

Kades Tanjung Rejo,  Selamat ketika dikonfirmasi awak media,  Senin (13/4) melalui Whatapps dengan mempertanyakan mengenai hal ijin pembangunan tower tersebut, Selamat seakan enggan berkomentar.

Terpisah, KasatPolPP Kab Deli Serdang Suryadi ketika dikonfirmasi awak media (13/4), mengatakan bahwa anggotanya telah menghentikan pengerjaan pembangunan tersebut.

"mereka bilang telah mengurus ijinnya, namun belum keluar ijinnya, tapi kita meminta agar jangan dilakukan pengerjaan jika belum ada keluar ijinnya,makanya mereka menghentikan pengerjaannya, "katanya.(ferdinan)
Komentar Anda

Berita Terkini