Kanit Reskrim Polsek Indrapura Bantah Salahi Aturan Atas Pemeriksaan Tewasnya Darwin Sitorus
Topinformasi.com-Batu Bara -Disinggung mengenai kesalahan prosedur dan pelanggaran Kode etik Polri, Jimmy membantah telah menyalahi aturan, dan dirinya telah menerangkan semuanya.
"Kan ada dugaan, ada pelaku lain jadi kita telusuri, rupanya tidak ada. Kita kan harus berdasarkan bukti-bukti untuk menentukan pelaku yang lain," ucap Jimmy.
Penyelidikan Propam Poldasu ke Polsek Indrapura Polres Batu Bara terkait laporan laporan keluarga almarhum Darwin yakni Budi Pratama Sihotang pada maret 2020 lalu ditanggapi Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Jimmy Rianto Sitorus.
Ipda Jimmy Rianto Sitorus, Selasa (7/4/20) petang mengatakan bahwa Propam Polda Sumut telah turun menginvestigasi para penyidik dan penyidik pembantu yang dilaporkan.
"Orang itu (Propam Polda Sumut) datang kemari mengcroscek atas dugaan laporan masyarakat," ucap Jimmy.
Pelanggaran prosedur pemeriksaan yang diduga dilakukan penyidik dan penyidik pembantu polsek Indrapura dalam kasus pembunuhan terhadap korban Darwin Sitorus penjaga tangkahan pasir di sungai dalu dalu Desa Suka Raja, Air Putih, Batu Bara, berujung pelaporan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Dilapornya penyidik dan penyidik pembantu Polsek Indrapura Polres Batu Bara ke Propam ini terkonfirmasi lewat surat Kabidpropam Polda Sumut AKBP Donald P Simanjuntak S. IK MH atas laporan keluarga Darwin yakni Budi Pratama Sihotang pada maret 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut, Budi Pratama menduga ada pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Indrapura dalam menangani perkara pembunuhan terhadap korban bernama Darwin Sitorus.
Mereka yang dilapor ke Propam Polda Sumut adalah penyidik Ipda Jimmy Rianto Sitorus dan 4 orang penyidik pembantu yang bertanggung jawab yaitu Aipda Edy Kriswanto, Bripka Supiranto, Bripka Adi Putra Karo, dan Brigadir Hendro Prayugo.
"Penyidik dan penyidik pembantu tidak ada melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dan penetapan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, namun hanya melakukan diskusi di internal Unit Reskrim saja," petikan bunyi aduan Budi Pratama Sitohang.
Dugaan pelanggaran lainnya, Unit Reskrim Indrapura tidak menggeledah rumah atau melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial BS. Padahal rumahnya digunakan tersangka bernama Markus untuk mengganti baju setelah membunuh darwin.
Kemudian menurut laporan Budi, penyidik dan penyidik pembantu tidak ada melakukan pemotongan dalam adegan yang di rekontruksikan sehingga menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Atas laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumut AKBP Donald P Simanjuntak akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Bidpropam Polda Sumut akan melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Profesi Polri yang dilakukan oleh penyidik utama dan penyidik pembantu yang menangani perkara," petikan bunyi surat Kapolda Sumut nomor: B/2224/III/WAS.2.1/2020, Selasa (31/3/20).
Sekedar diketahui, Darwin Sitorus adalah seorang penjaga tangkahan pasir yang tewas dibunuh dengan leher tergorok di Sungai Dalu-Dalu, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Senin (3/2/20) subuh lalu.
Atas kasus ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Sd-red)