Ilyas Sitorus : Darurat Covid-19 Dana BOS dan Juknis BOP PAUD Boleh Digunakan Untuk Cegah Corona

/ Rabu, 15 April 2020 / 21.51

Topinformasi.com-Batu Bara -Mewabahnya Covid-19 di Indonesia sangat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian, termasuk di dunia pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Hal tersebut di sampaikan Kadisdik Batu Bara, Ilyas melalui WhatsApp-nya yang dikirim ke Awak Media terkait penyesuaian penggunaan Dana BOS dan BOP Rabu malam, 15/04/2020.

"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi dengan media pada Rabu (15/04) di Jakarta, ujar Kadisdik Batu Bara Ilyas, yang akrab disapa Incek Li.

"Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," tambah Ilyas

Lanjut Ilyas, kepala sekolah, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19 sebagaimana yang di sampaikan Mendikbud.

Dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Ilyas Sitorus.

Penyesuaian petunjuk teknis (Juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, tambah Ilyas.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat, jelas Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus.

Bagi kepala sekolah yang belum paham dengan Permendikbud No. 10 Tahun 2020, agar segera berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, tutup Incek Li. (Plk)
Komentar Anda

Berita Terkini