Cemarkan Nama Baik SW dan Penghinaan Kepada Gapernas, Happy A Zalukhu Terlapor Di Polres Nias

/ Senin, 27 April 2020 / 08.40

Topinformasi.com-Terkait Laporan Happy Agusman Zalukhu di Polres Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md menilai laporan  tersebut mengada-ada serta diduga mencemarkan nama baiknya dan nama baik organisasi Pimpinan Pusat Gerakan Perjuangan Nias(PP- GAPERNAS) Kepulauan Nias, karena sampai sekarang Suar Natal waruwu, AMd masih Ketua Pendiri Gapernas (Gerakan Perjuangan Nias), sesuai Angaran Dasar No.103 tanggal 29 Nopember 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Kabupaten Nias a.n.Sinodia Eunice Telaumbanua, SH, demikian disampaikan Suar Natal Waruwu, A.Md ketika di wawancarai dikediamannya di Jalan.Mohammad Yamin No.12  kota Gunungsitoli. Minggu(26/4) sore.

" Saya anggap laporan tersebut mengada-ada, karena sampai saat ini saya masih sebagai ketua dewan pendiri dan belum ada perubahan kepengurusan untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepada Notaris yang mengeluarkan Akta tersebut," ungkapnya.

Tambahnya, sebenarnya Happy Agusman Zalukhu ini sudah Kami pecat dari keanggotaan GAPERNAS sesuai surat yang dikeluarkan ketua dewan pendiri GAPERNAS Kep Nias tertanggal 24 Agustus 2018 No.06/GPN/DP/VIII/2018 tentang pemecatan ketua pimpinan pusat Gapernas Kep.Nias dengan dasar surat mosi tidak percaya hampir 50 orang anggota Gapernas menanda tangani.

Karena sakit hatinya, Happy Agusman Zalukhu ini sering melakukan tindak tanduk melanggar Anggaran Dasar Gapernas dan sudah 3 kali beberapa organisasi melaporkannya di Polres Nias pada tindakan dan perbuatannya, urainya.

Yang menjadi catatan besar, saya Suar Natal Waruwu telah melaporkan Happy Agusman Zalukhu alias Ama.Nathan ini di Polres Nias tertanggal 8 Januari 2019 dengan perihal " Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik SUAR NATAL WARUWU serta Penghinaan kepada Ormas Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias yang dilakukan oleh Happy Agusman Zalukhu menggunakan Akun Face Book Dpp Gapernas Kep.Nias" terkait laporan saya ini pihak penyidik telah memberita acarakan saya dan dalam proses di Reskrim Polres Nias, tegasnya.

Selanjutnya, Suar Natal Waruwu mengatakan bahwa pada tanggal 30 April 2018 lalu dewan pendiri memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada ketua dewan pendiri Suar Natal Waruwu, AMd untuk mengeluarkan SK Pimpinan Pusat Gapernas Kepulauan Nias, Stempel, kop surat, cetak baju Gapernas dan mengeluarkan KTA anggota, dan hal ini di tanda tangani 4 dewan pendiri tambah 1 pengurus yakni bendahara.

" Jadi apa dasarnya dia mengatakan saya telah menyalahgunakan kewenangan, makanya saya bilang laporan tersebut mengada-ada dan saya menganggap kalau saudara Happy Agusman Zalukhu tidak paham bagaimana berorganisasi karena sesuai AD dan ART Gapernas dirinya bukannya lagi sebagai ketua Pengurus Harian karena masa jabatan sudah selesai pada tanggal 29 September 2019 lalu(SNW)
Komentar Anda

Berita Terkini