Zul Ahyudi Solin AP. MSI Klarifikasi Terkait Orasi LSM Kampak Mas- RI Di Depan Kantor Camat Medan perjuangan

/ Rabu, 11 Maret 2020 / 14.48


TopInformasiCom
Rabu 11 Maret 2020
- Medan
Terkait aksi orasi demontrasi yang di lakukan LSM Kampak Mas-RI yang dilaksanakan pada tanggal 09/03/2020 di depan kantor camat medan perjuangan pukul 09:00 wib dengan poin sebagai berikut
1. Camat medan perjuangan diduga melanggar perda nomor 9 tahun 2017 pedoman dan pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan
2. Camat melanggar
perda syarat-Syarat pengangkatan kepala lingkungan
3. Pungli pengangkatan kepala lingkungan
4.camat medan perjuangan di duga Melanggar permendari nomor 130 tahun 2018 tentang pembangunan saran dan prasarana kelurahan
5.penyalah gunaan wewenang
6. Tidak becus melayani masyarakat

Dalam konfirmasi awak media  terkait aksi orasi LSM Kampak Mas-RI kepada camat medan perjuangan yang wakilkan oleh sekcam medan perjuangan Zul Ahyudi Solin AP.MSI

Zul Ahyudi Solin AP. MSI mengklarifikasi kepada awak media terkait aksi tersebut saya sudah menemui para pendemo dan sudah melakukan mediasi diruangan pak camat adapun poin poin yang bicarakan dalam orasi tersebut sudah saya jelaskan secara seknifikan seperti poin
1. Bahwa pemilihan dan pemberhentian kepala lingkungan empat orang kepling yang di ajukan oleh lurah sei kera hilir 1 dalam hal ini ada 3 orang di setuju pak camat. Untuk satu lagi pak camat Drs. Afrizal MAP dengan rasa kemanusian memberikan peluang untuk kepling 1 SKH 1 Piter sibuea karena kepling tersebut stroke dan beliau sebagai tulang punggung kehidupan keluarga dan bermohon kepada camat agar istrinya menjadi penggantinya dan istrinya pun memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang kepala lingkungan dan disetujuilah permintaan kepling 1 kelurahan SKH 1 tersebut

2.dalam setiap pengangkatan kepling tidak pernah ada kutipan apapun , karna sudah komitmen di kecamatan medan perjuangan sesuai tuntutan pemerintah dilarang pungli

3.dalam hal dana kelurahan perlu kita ingatkan bahwa penguna anggaran adalah pak camat Drs Aprizal MAP dan kuasa penguna anggaran adalah lurah, bagaimana mungkin pak camat memberikan / mecairkan dana tersebut sementara lurah SKH 1 tidak pernah ikut dalam rapat koordinasi yang di buat pak camat untuk dana kelurahan dan recana anggaran belanja (RAB) kelurahan SKH 1 tak pernah di lihat pak camat dimana alokasi yang mau di kerjakan ujar Zul

4.mengenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP di berikan kepada yang berhak menerimanya, adapun TPP itu adalah sesuai dengan ketentuan bila hadir dengan bukti pinger print yang di print out setiap bulan dari mesin pinger print yang menyatakan kehadiran, jadi jumlah uang TPP yang menerima dan khusus lurah seikera hilir 1 ada data tentang kehadiran dan data TPPnya

5.mengenai pengurusan masyarakat kami di kecamatan medan perjuangan kami tidak pernah mengabaikan urusan masyarakat baik itu surat surat atau lainya. Dalam arahan setiap apel gabungan pak camat Drs Aprizal MAP selalu menekankan pelayanan yang baik untuk masyarakat kecamatan medan perjuangan ujar zul

Dalam pembicaran terakhir sekcam Zul Ahyudi solin AP. MSI kepada ketua LSM kampak Mas-RI tersebut mengatakan bahwa informasi tersebut kami dapat dari beberapa narasumber dan tidak dari lurah tersebut  .dan ini pun pihak LSM akan menyurati pihak inspektorat dan badan kepegawaian daerah untuk klarifikasi dengan data yang di berikan sekcam Zul Ahyudi solin AP. MSI  dan LSM berjanji   akan meluruskan masalah tersebut. Turut hadir dalam pembicaraan kasi trantib kecamatan medan perjuangan Saut TM Samosir , staf sapras Abdul Raja , Kasubag umum Aslina sirait , kanit intel polsek medan medan timur, insan pers online,  ketua KNPI medan perjuangan dan utusan beberapa kepala lingkungan sei kera hilir 1 .pungkas Zul Ahyudi AP. MSI.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini