Ungkap Kasus Narkotika 22 Kg,Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan 7 Tersangka 1 Tewas

/ Senin, 09 Maret 2020 / 21.37

Topinformasi.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumkit Bhayangkara Medan, Senin (9/3)2020 Sekira pukul 16.30 Wib.

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Dir Resnarkoba, Kabid Humas beserta personil Ditresnarkoba Polda Sumut .

Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran periode Januari hingga 8 Maret 2020. Ada 5 kasus  berhasil diungkap yang terdiri dari 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia – Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh – Medan.

Ada 7 tersangka yang diringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut barang bukti 22,52 Kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Menurut Kapolda saat ini Sumut sudah darurat narkotika, karenanya Polda Sumut tidak main-main dengan narkotika.”Kita akan menindak tegas para pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut,”tegasnya.

“Buktinya ada 2 perwira kita yang terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Kapolda Sumut.

Mereka yang ditangkap akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya untuk para tersangka yaitu pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp10 miliar.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkini