Satres Narkoba Polrestabes Medan Tembak Mati Satu Kurir Narkoba

/ Jumat, 20 Maret 2020 / 22.41


Topinformasi.com-Satres Narkoba Polrestabes Medan tembak mati seorang kurir narkoba seberat 15 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 60000 butir yang akan di edarkan Ke Medan.

Empat Kurir Narkoba berhasil digagalkan  adalah pasangan kekasih berinisial AY (22) warga Air Joman Silau Baru, blok 4, Kabupaten Asahan (tewas ditembak), WY (24) warga Jalan Garu VI , Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, NB (17) warga Jalan Kolonel Yos Soedarso, lingkungan IV Mabar, Kecamatan Medan Labuhan dan RK (19) warga Jalan Griya Martubung Kelurahan Medan Labuhan.

Keempat tersangka diringkus dari kamar kos AY di Jalan Setia Budi,Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat, Kompol Dolly Nainggolan, dan jajarannya saat paparan kasus di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Jum’at (20/3/2020) sekira pukul 16.30 Wib.

Menurut Kapolrestabes pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Info itu menyebutkan Satres ada seseorang yang menyimpan narkoba sebuah kamar kos. Setelah dipastikan, petugas pun melalukan penggerebekan pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Saat digrebek dari dalam kos AY, ada tiga tersangka lain AY terdapat 3 orang.Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba berupa 15 bungkus berisi sabu-sabu seberat 15 kilogram dan 6 plastik berisi 60.000 butir pil ekstasi serta 2 unit sepeda motor Honda Blade BK 2574 AAP dan Honda Vario BK 5296 ABK.

Kepada polisi AY mengaku berperan untuk menyimpan barang haram itu yang didapatnya dari seorang bandar bernama Paklek. “Sementara WY bertugas sebagai kurir, sedangkan NB dan RK berperan membantu menyimpan narkoba tersebut,”ucap Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari Paklek. Namun disaat itu AY berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan sempat terjadi pergumulan dengan petugas.

Setelah diberi dua kali tembakan peringatan ke udara, tersangka AY tak mau memperdulikannya, akhirnya petugas kami memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembakan peluru kearah tubuhnya. Iapun tewas ditempat dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara.

“Terhadap tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ucap Kapolrestabes.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini