Penyebar Berita Hoax's Video Viral Anggota Security Terkena Virus Corona Diringkus Polisi

/ Jumat, 27 Maret 2020 / 07.45


Topinformasi.com-Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren menangkap pelaku penyebar berita hoax terkait seorang anggota security pingsan terpapar terkena virus Covid-19. Pelaku penyebar hoax ditangkap di Jakarta Barat, kurang dari 24 jam.

Video viral berdurasi 1 menit 11 detik tampak seorang personel anggota security bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung menjelaskan beberapa hari yang lalu viral video personil security terkena sakit virus corona. Kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan AKP Mubarok mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29),” terang Audie di Polsek Tanjung Duren, Kamis (26/3/2020).

Pelaku CL pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan, terkena virus corona bersama dengan LL yang menyebarkan ke group whatsapp menjadi viral.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid-19, ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” kata Audie.

Kapolres juga menjelaskan saat ini sudah terdapat media-media yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernya jelas.

“Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita-berita di media sosial ), sementara belum tau sumber yang jelas,” paparnya.

Saat ini marak terjadi adanya video orang sakit jantung, kemudian dimasukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus corona. Sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No.1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini