Korban Sebut Kedua Pelaku Percobaan Pembunuhan Suruhan Seseorang

/ Selasa, 17 Maret 2020 / 08.05

Topinformasi.com-BELAWAN | Pengadilan Negeri (PN) Belawan menggelar sidang dua terdakwa perkara kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan dengan korban Lasdi Arman, Senin (16/3/2020) siang.

Kedua terdakwa yang merupakan abang beradik yakni Adi Syahputra alias Ceker (50), dan Gunawan alias Igun (40), warga Pasar 5 Matita, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Bambang beragendakan mendengarkan keterangan  saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerry Gultom yakni, Lasdi Arman (korban), Danil Irsan dan Sugirin alias Girin.

Saksi korban Lasdi Arman menjawab pertanyaan majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa merupakan pelaku pembacokan terhadap dirinya, dengan menggunakan parang.

" Saya dibacok dengan parang berkali-kali, tepatnya dikepala oleh terdakwa. Akibat bacokkan tersebut, saya harus konsumsi/makan obat akibat dari bacokkan dilakukan kedua terdakwa tersebut," terang korban Lasdi Arman.

Diungkap korban, aksi percobaan pembunuhan dirinya sudah yang ketiga kalinya. Yakni tahun 2005, 2010 dan yang terakhir 2019, dilakukan kedua terdakwa.

" Kedua terdakwa membacok saya berulangkali di kepala. Dan perbuatan perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan kedua terdakwa atas suruhan seseorang. Mereka membacok saya karena ada suruhan dari seseorang," ungkapnya.

Dihadapan majelis hakim, sebelum peristiwa ini, korban dan kedua terdakwa tidak ada perselisihan atau masalah sedikit pun. Dan korban juga menyebut dirinya sangat dekat dan mengenal kedua terdakwa.

" Saya sangat kenal keduanya. Dan saya juga sayang sama mereka. Jika mereka butuh sesuatu, mereka selalu minta ke saya dan saya selalu berikan. Saya tidak ada masalah dengan kedua terdakwa. Karena ada seseorang yang menyuruh, makanya mereka tega berencana membunuh dengan membacok saya," ungkap Lasdi Arman.

Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sakdi-saksi lainnya.

Hukum Harus Ditegakkan

Usai persidangan, Herry Darmawan dan Nita, anak dari korban protes dengan proses penegakkan hukum oleh Kejaksaan dan PN Belawan. Pasalnya, pihak korban tidak ada diberitahu atau disurati terkait proses hukum hingga persidangan.

"Sidang sudah digelar beberapa kali. Dan kami tidak diberitahu oleh pihak kejaksaan dan pengadilan. Kami mengetahui sidang kali ini, dari pihak kepolisian. Itupun kami yang bertanya terkait kasus perencanaan pembunuhan ayah saya," sebut Herry.

Herry juga menegaskan, pihaknya sangat kecewa dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, dalam proses penanganan hukum kedua terdakwa perencanaan pembunuhan ayahnya.

"Kami kecewa dengan penegakkan hukum. Buktinya, kami mengetahui sidang hari ini digelar dari polisi. Dan sidang sudah beberapa kali digelar. Saya minta tegakkan hukum kepada kedua terdakwa dan hukum seberat-beratnya. Kepada pihak pengadilan agar transparan kepada kami selaku pihak korban," tegasnya

Peristiwa perencanaan pembunuhan dengan pembacokan  bermula, korban Lasdi Arman saat itu sedang duduk di warung Pentul, di Jalan Lalang Panjang, Lingkungan 13, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Labuhan bersama dengan anggotanya pada Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 08.30.

Tak lama kemudian datang dua orang yang diduga sebagai pelaku mengenderai sepeda motor, dan menyapa korban. Seketika seorang pelaku menyerang Lasdi dengan sebilah parang, disusul seorang pelaku lainya menggunakan bambu runcing berwarna kuning. Namun aksi tersebut dapat diatasi, meski korban Lasdi Arman terkena beberapa kali sabetan arang kedua terdakwa.

Pada saat kejadian beberapa orang yang berada di tempat tersebut sempat melerai para pelaku, namun salah seorang anggota dari korban yakni Daniel terkena tudukan sebanyak 3 kali. Dan Daniel langsung dilarikan ke RS Wulan Windi Medan Marelan.

Atas peristiwa itu, pihak korban melaporkan kasus ini ke Polsek Labuhan dan kemudian ditangani Polres Belawan. Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap.(KM-red)
Komentar Anda

Berita Terkini