Empat DPO Bongkar Rumah Berhasil Diringkus Tekab Polsek Medan Barat,Satu Kena Tembak Kakinya

/ Sabtu, 21 Maret 2020 / 13.57

Topinformasi.Com-Tekab Polsek Medan Barat berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kasus 363 KUHPidana (Bongkar rumah) sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 18 Maret 2020 Nomor : LP/74/III/2020/SPKT/RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT, Jum’at, 20 Maret 2020 sekitar pkl 21.00 WIB.

Keempat pelaku tersebut bernama Arianto Ginting als Ari als Kentos (27) jl. Karya suka dame gg keluarga kel. Karang berombak kec. Medan barat.Rahmad lubis (38) jl. Karya Suka Dame No.20 C kel. Karang berombak Kec. Medan Barat.Taufik (29)  jl. Persatuan Psr. V Desa Helvetia Kec. Labuhan deli.Sakti als Ahmad (30) jl. Karya Gg Melati No.26 Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat.

Korban nya bernamabTijariah (46) Jl. Suka Dame Ujung Gg Keluarga Kel. Karang berombak kec. Medan barat,Dengan barang bukti nya:
- 1 (satu) unit kipas angin;
- 4 (empat) unit loudspeaker;
- 1 (satu) unit dvd player;
- 1 (satu) buah jaket;
- 2 (dua) buah koper;
- 1 (satu) buah sepatu.

Berawal dari korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa dirumahnya telah terjadi  pencurian, kemudian korban memeriksa ke dalam rumah dan melihat bahwa barang2 telah hilang yaitu loudspeaker sebanyak 6 unit dan 1 unit dvd merek LG, koper pakaian, sepatu kulit 2 pasang, sandal 4 pasang, kipas angin 1 unit, 2 guci kuningan, sejumlah pakaian, box kotak berisi piring dan gelas serta dompet berisi sim A, C dan KTP yg ditaksir kerugian Rp. 15.000.000,atas kejadian tersebut korban keberatan & membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

Menindak lanjuti kejadiam tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Prastyo Triwibowo, panit 1reskrim Iptu AT. Pakpahan dan Panit 2 reskrim Iptu Surya prayitna mendapat informasi bahwasanya diduga TSK Arianto Ginting als Ari als Kentos berada di Jl. Karya Dame Ujung Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat.

Tekab Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan & mengamankan  pelaku, saat diintrogasi dan  pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan 3 (tiga) orang teman lainnya yaitu Rahmad Lubis, Taufik dan Sakti als Ahmad.

Kemudian Tekab Unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku lainnya di rumah masing2 serta mengamankan barang bukti dari rumah masing2.

Setelah di introgasi ke empat pelaku mengakui bahwa telah membongkar rumah korban dan mengambil barang2 korban dari dlm rumah. Pada saat Tekab unit rekrim Polsek Medan Barat melakukan pengembangan, didua pelaku Arianto ginting als Ari als Kentos (Resedivis) melawan petugas dan mencoba melarikan diri lalu diberikan tindakan peringatan namun tak diindahkan.

Sehingga Tekab unit Polsek Medan Barat reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur, kemudian  pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Zunaidi SH membenarkan penangkapan TSK  Arianto ginting als Ari als Kentos merupakan Residivis kasus 363 KUHPidana,'Terang Nya.
Komentar Anda

Berita Terkini