Dua Kaki Residivis Spesialis Jambret Di Pelor Tekab Medan Area

/ Kamis, 12 Maret 2020 / 10.56

Topinformasi.com-Tim Anti Bandit Polsek Medan Area berhasil mengamankan 1 ( satu ) Orang laki laki Dewasa kasus Pencurian disertakan dengan Kekerasan 365  Resedivis ( Spesialis  Jambret ),Josep Harianto Simamora (26) Jl.H.M Joni ,Gg Roma,Kelurahan Psr Merah Timur, Kec.Medan Denai.Rabu (11/3) Sekira pukul 19.00 Wib.

Dua penjambret seorang wanita sedang hamil bernama Tiara Dwi Pratama, Pada saat itu hamil tua sekarang sudah melahirkan .

Saat pulang dari warung  sesudah belanja  minuman , Korban menyeberang jalan menuju rumah  dan sebelum sampai depan rumah tepatnya di depan Gg Indra , datang 2(dua) orang Pelaku laki2 dengan mengendarai Beat warna Hitam BK 2989 AJC.

Lalu langsung merampas Kalung  Rantai Italy 4 Gram dgn Liontin Madu Mata 22 Karat dari leher korban, Sehingga korban jatuh dan terseret sehingga mengalami luka lecet  di kedua tangan.


Dari hasil Penyelidikan di lapangan dan terpantau dari  cctv Personil anti Bandit Als  tekab Polsek Medan Area, kedua Tsk tersebut sudah terdeteksi  atau kita ketahui Identitas nya tetapi kedua tsk ini sempat melarikan diri hampir 1 bulan tidak di ketahui tempat persembunyian nya.

Tepatnya Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2020 sekutar pukul 19.00 wib  Tekap anti bandit mendapat imformasi Yang akurat salah 1 org  pelaku sudah kembali dan  menuju kerumah nya,sebelum sampai di rumah tsk melihat petugas langsung lari begitu cepat dan petugas mengejar .

Takut kehilangan pelaku, maka Anti bandit mengasih peringatan dgn  melepaskan tempatkan  2 x ke atas supaya menyerah .Namun  pelaku tidak mengindahkan ,maka petugas langsung melakukan tembakan tegas dan terukur  mengarah kan ke dua kaki pelaku maka pelaku dapat di lumpuhkan dan menyerah  pelaku mengalami luka tembak kedua kaki nya dan langsung di bawa ke rumah sakit Bayangkara Medan untuk pengobatan.

Dari 2  Pelaku petugas   berhasil mengamankan 1(satu) org laki laki dewasa di jln H.M Joni An.Josep Harianto Simamora,  Menurut pengakuan tersangka  sudah  19 (sembilan belas ) kali melakukan kejahatan di Wilayah hukum Area dan Medan Kota.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH menerangkan bahwa pelaku adalah merupakan residivis. Karena barusan keluar dari Rutan selesai menjalankan hukuman dengan kasus  Yang sama,Terang nya.

Satu pelaku lagi sebagai Joki  An. Roni Silitonga, Belum diketahui keberadaan nya  sampai sekarang masih  dalam  pengejaran Tekab Polsek Medan Area.  ( DPO ),Tambah Faidir.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini