Beli Sepeda Motor Tanpa Surat,Ditangkap Tekab Polsek Delitua

/ Minggu, 01 Maret 2020 / 08.59

Topinformasi.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Delitua  mengamankan 1( satu)
orang laki -laki kasus 480  / tadah sepeda motor curian,Tersangka Tangguh Tricipto ( 21 ) Dusun 3 Desa Nogo Rejo Kec. Galang,Sabtu ( 29/2) Sekira Pukul 21.30 Wib.

Tersangka diamankan polisi di jalan besar Tanjung Morawa Simpang Kayu Besar  dekat warung rokok dekat jembatan sebelum simpang Gg.Abadi Kec. Tanjung Morawa,Atas Dasar LP/163 / II/2020 /spkt/Sekta Delitua ,Tanggal 10 februari 2020.

Sesuai Laporan Polisi an,,Dodi Devana Sembiring telah terjadi pencurian sepeda motor, Tim operasional langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yamaha scorpio bersama Panit luar  Ipda Bersatu Ginting .

Seputran jalan besar Deli Tua Tim melihat salah satu sepeda motor sesuai dengan ciri ciri sepeda motor si korban dan memastikan Sepeda motor tersebut adalah milik si korban, Dan memeriksa sepeda motor tersebut, dan melihat no rangka dan no mesin sesuai dengan STNK milik si korban .

Polisi  mengintrogasi si pelaku mengaku i sepeda motor tersebut di beli dari seseorang dengan harga Rp 8.000.000 tanpa ada BPKB nya,Dengan perbuatan tersebut si tersangka membeli Sepeda motor tanpa dokumen yang lengkap dan langsung di boyong ke polsek Delitua untuk di periksa lebih lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka karena membeli sepeda motor tanpa surat lengkap,Tersangka dikenakan melanggar pasal 480 Kuhpidana,Paparnya.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini