Asaeli Ndruru, S.Pd" Menuduh dan Menghakimi Tanpa Bukti Wartawan Harus Bertanggung Jawab.

/ Selasa, 10 Maret 2020 / 12.31

Topinformasi.com-Asaeli Ndruru, S.Pd bantah disebut salah satu media" Liburkan SDN No.078514  Ko'olotano Lolomatua Nisel, ucapnya saat diwawancarai wartawan topinformasi via Whats App, Senin 9 Maret 2020 sore.

Pemberitaan salah satu media online belum lama ini tidak diterima Asaeli Ndruru, S.Pd( Mantan Kepala Sekolah)

Tambah Asaeli Ndruru, S.Pd, Dalam Pemberitaan media ini sepertinya menuduh dan menghakimi tanpa bukti dan konfirmasi kepada saya, paparnya.

Ucap Asaeli Ndruru, beberapa pernyataan resmi  saya sebagai berikut :
1. Saya keberatan kepada media yang langsung menuduh saya dengan bahasa meliburkan dan memprovokasi.
2. Saya tidak pernah meliburkan anak didik dan mengunci sekolah SDN No.078514  Ko'olotano Lolomatua Nisel.
3.Sekolah belum dikunci, hanya kantor yang terkunci, karena banyak dokumen penting didalamnya serta yang bertanggung jawab di sekolah adalah penjaga sekolah.
4.Media yang menyalahkan saya, maka harus mempertanggungjawabkannya didepan hukum karena mencemarkan nama baik saya.
5. Perbuatan diatas adalah melanggar hukum, sesuai UU No 19  tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3 " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik".
6. Peraturan Dewan Pers No.6 Tahun 2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers No.03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik, pasal 1 butir b; akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan obyektif peristiwa terjadi.Pasal 3 ; wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah.Butir a; menguji informasi berarti melakukan check and rechek tentang kebenaran informasi itu. c.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. d. Azas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 : tidak membuat berita bohong, fitnah.

Ditempat terpisah, dikantor DPRD kabupaten Nias Selatan masyarakat inisial YN menyampaikan resmi laporan mereka tentang " Penolakan Calon Kasek Baru di SDN No.078514 Ko'olotano atas nama Bazatulo Ndruru. Ditambahkannya"bahwa Laporan yang telah kami serahkan selain di DPRD adalah ; di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, BKD Kabupaten Nias Selatan, ketiga laporan tersebut telah diterima dengan baik, ungkapnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini