AAB : Perilaku Koruptif Pejabat terhadap Bantuan Wabah Corona (Covid19), Merupakan hal yang sangat Sensitif

/ Minggu, 22 Maret 2020 / 19.53

Topinformasi.com-JAKARTA  – Aliansi Anak Bangsa (AAB) mengharapkan tidak ada pejabat penyelenggara negara dan korporasi yang melakukan perbuatan curang yang merugikan perekonomian negara atau delik korupsi terhadap bantuan fisik musibah nasional dalam bentuk materi / uang atau obat-obatan atau peralatan dan atau perlengkapan medis, pada saat turunnya bantuan langsung dari pemerintah maupun bantuan dunia Internasional yang diberikan kepada pemerintah ( sehingga menjadi milik pemerintahan yang sah RI ), yang bertujuan untuk disalurkan penggunaannya sebagai bentuk aksi konkret penanggulangan korban dan atau calon korban ( pencegahan , pengobatan serta perawatan ) wabah covid 19 yang menyerang secara pandemi.

Melalui Siaran Pers, Minggu, (22/3) Menurut Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB). H. Damai Hari Lubis,.SH,.M.H, ” Bila Terjadi Korupsi Bantuan Pemerintah Terhadap Penanggulangan Wabah Virus Corona ( Covid 19 ).  Maka Negara Melalui Lembaga Peradilan Anti Korupsi Mesti Tegas Dan Berani Menjatuhkan Sanksi Vonis Mati kepada pelakunya “, jelasnya.

Perilaku korupsi terhadap bantuan tersebut. Merupakan hal yang sangat sensitif, oleh karena mencederai rasa kemanusiaan dan Kepatutan serta melanggar Moral Ideologi Pancasila serta sangat bertentangan dengan agama apapun yang ada di republik ini.

Ditambakan Damai, yang juga selaku Sekretaris DK. DPP. KAI (Kongres Adovokat Indonesia) , ” Maka asas legalitas Vonis Hukuman Mati terhadap mereka yang melakukan delik, memang pantas diterapkan. Termasuk sebagai efek jera terhadap individu – individu lainnya yang menjabat posisi penyelenggara negara dan korporet yang bersentuhan atau bersinggungan dengan proyek pemerintah di negara RI ;Adapun legal standing daripada hukuman mati jelas tercantum pada UU. RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU.RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ Tipikor pada Pasal 2 ayat ( 2 ), vide Jo.( ayat 1 ) UU. a quo :

Bunyi Pasal 2 ayat ( 2 ) ;
*” Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “*

Berapa kerugian yang ditimbulkan sehingga patut mendapatkan vonis mati ? Maka tercantum pada Pasal 2 ayat ( 1 ) UU. a quo : Pasal 2 ayat ( 1 ) ;
*” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar “*

Apa maksud terhadap klausula pada pasal 2 ayat ( 2 ) a quo, tentang *” dalam keadaan tertentu “*

Maka pada pasal penjelasan dapat ditemui adanya syarat – syarat untuk hukuman mati yang ada pada isi pasal 2 ayat ( 2 ) dimaksud :

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutup Damai. [MI]
Komentar Anda

Berita Terkini