Viral di Medsos,Ibu Tiri Aniaya Anak
Topinformasi.com-Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka pelaku kekerasan pada anak yang videonya viral di media sosial.
Video berdurasi 3 menit 18 detik,terlihat ini tiri korban RH memukul GH (7) berulang ulang dengan menggunakan tangan dan gesper (tali pinggang.red). Akibatnya korban mengalami luka memar.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Oppusunggu kepada wartawan menjelaskan,Senin (17/02)
Peristiwa tersebut terjadi dikediaman pelaku di kompleks perumahan SDN 091618 Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun terhadap seorang anak berisial GS (7)
"Kekerasan terhadap GS kemudian direkam oleh rekan korban berinisial A dan diunggah di media sosial,"ungkapnya
Berdasarkan beredarnya video viral tersebut dan atas laporan Kakek korban RS kepihak kepolisia ,Polsek Perdagangan bersama Satreskrim Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan.
RH (45) kemudian diamankan dari kediamannya di kompleks perumahan SDN 091618 Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,Sabtu (15/02) malam hari.
"Saat itu korban bersama teman temannya sedang belajar kelompok dirumah korban,"imbuh Kapolres.
Lanjutnya,Ibu tiri korban melakukan penganiayaan karena GS disebut sangat susah untuk disuruh dan diatur olehnya.
"Pelaku RH akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara,"pungkasnya.(red)