Tekab Medan Area Kejar Kejaran Dengan Pelaku Pencurian

/ Jumat, 21 Februari 2020 / 17.32

Topinformasi.com-Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil ungkap kasus 363 (curanmor) Dengan dasar LP / 897/ K/ X / 2019 / SKPT Polsek Medan Area tanggal 14 - Oktober- 2019,di Jln Pancing dekat BNNP Sumut,Jumat 21- Feb - 2020, Pukul 11.30 Wib.

Pelaku bernama Al Lais(26) warga SM.Raja Gg. Musyawarah No. 74 h Kel. Mesjid Kec. Medan Kota.Sedangkan Korbannya Sutan Saidi Lubis (60) warga Jl.Medan area selatan Gg. Japaris no 853 Kel.Sukarame I Kec.Medan Area.

 Dengan hilangnya1( satu) Unit Sp motor yamaha nmax bk 6438 AHZ.JL.Ar.Hakim tepatnya disamping toko baki oli, Kel.sukarame I Kec.Medan Area,Korban membuat Laporan Ke Polsek Medan Area.

Tekab Polsek Medan Area mendapat informasi bahwa pelaku 363 ranmor sedang berada di Jl. Pancing tepat nya dekat kantor BNNP SUMUT, kemudian informasi dilaporkan kepada  Kanit reskrim Pilsek Medan Area Iptu J.H Panjaitan   memerintahkan Panit 2 Reskrim Polsek Medan Area Ipda P.M Tambunan beserta anggota Tekap Medan Area. 

Panit 2 Reskrim Medan Area Ipda PM Tambunan bersama anggota langsung menuju tempat TSK, kemudian petugas melihat tersangka bersama Orang tua nya sedang berboncengan sepeda motor, kemudian polisi memberhentikan Sepeda motor yang di kendarain TSK.

Seketika itu TSK melarikan diri namun   berhasil ditangkap setelah lama dikejar-kejar anggota Tekab Polsek Medan Area, setelah di interogasi TSK mengakui perbuatannya bersama teman nya A.n Musang, pengakuan TSK teman nya sudah di tangkap di Polsek Medan Kota. 

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti di amankan ke Komando,Adapun tersangka melanggar pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini