Topinformasi.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai telah mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di Gang Sepakat Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,i Selasa 11 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 wib.
kedua tersangka berinisial AH(24) Warga Jln.Sipori-pori Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.dan NA(25) warga Jln.Jenaha Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dari kedua tersangka tersebut,Polisi mengamankan barang bukti;
• 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram.
• 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.
• 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
• 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka.
• 1 (satu) unit handphone merk Lg warna putih.
• 1 (satu) buah dompet warna hitam.
• Uang kontan sebesar Rp 150.000,-.
Kapolres Tanjung Balai AKBP_Putu Yuda Prawira menjelaskan,karena informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Sepakat Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Menyikapi informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu ,Terang Putu.
Dilanjut Putu,Setelah melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, dari genggaman tangan sebelah kiri TSK, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu.
Saat dilakukan interogasi awal TSK AH mengakuinya, dan TSK mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang telah diamankan petugas ianya dapat dari TSK N
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan tidak jauh dari TKP penangkapan TSK AH, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap TSK N dan dari genggaman tangan sebelah kanannya petugas menemukan 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.
Polisi terus menginterogasi kedua TSK dan kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.kedua tersangka Pun diboyong ke Polres Tanjung Balai guna untuk diproses hukum. (red)