Polsek Patumbak Musnahkan Ganja Seberat 8 KG

/ Kamis, 13 Februari 2020 / 20.47

Topinformasi.com-Pemusnahan Barang Bukti berupa Ganja seberat 8.000 gram (8 kg) di Halaman Mapolsek Patumbak,Kamis (13/2) Sekira Pukul 10.00 Wib.

Ganja tersebut diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dari
Loket Poll Bus Makmur Jl. SM. Raja Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, Sabtu tgl 28 Desember 2019 pkl 12.30 Wib.

Barang asal Aceh tersebut dibawa oleh Muhammad Syahril Pohan (43) warga Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya Kec. Ranto Peurelak Kab. Aceh Timur, Hendrik Efendi (42) warga Dusun III Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya Kec. Ranto Peurelak Kab. Aceh Timur.

Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung  SH mendapatkan informasi bahwa diduga ada pelaku tindak pidana narkotika berada di loket poll bus makmur yang berada di Jalan SM. Raja Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan.

Menyikapi Infotmasi itu,Tim melakukan lidik di lokasi, sesampainya di lokasi anggota mendapati seorang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian anggota mendekati laki laki tersebut dan menanyakan identitasnya dan ianya mengaku bernama Hendrik.Kemudian anggota menanyakan asal dan tujuan Hendrik dan ianya mengatakan bahwa ia berasal dari Kab. Aceh Timur Desa Saumanah Jaya Kec. Ranto Peurelak dan ianya mengatakan bahwa tujuannya hendak berangkat ke Dumai untuk mencari pekerjaan bersama temannya bernama Sahril yang saat itu berada tidak jauh dari posisi Hendrik.

Sahril sedang berbaring dengan tas koper warna merah digunakan sebagai alas kepala / bantal , kemudian anggota mendekati Sahril, kemudian anggota menanyai identitas dan asalnya,yang juga berasal dari Desa Saumanah Jaya Kec. Ranto Peurelak Kab. Aceh Timur, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian nya dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Hendrik mengatakan bahwa uang tersebut diperolehnya dari Syahril sebagai ongkos perjalanan ke Dumai.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Syahril tidak ditemukan barang berupa apapun, kemudian anggota menyuruh Syahril untuk membuka tas koper warna merah yang ditemukan darinya tersebut namun ianya tidak mau membuka tas tersebut kemudian anggota membuka paksa tas koper tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik besar berisikan daun ganja dan 1 (satu) potong celana warna hitam miliknya. 

Atas penemuan barang bukti tersebut anggota menangkap Syahril dan Hendrik serta menyita barang bukti kemudian membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik besar yang berisikan Narkotika Jenis Ganja kering yang telah ditimbang Di PT. Pegadaian Cab. Pasar Merah dengan berat bersih 8.000 gram kemudian di sisihkan seberat 89,44 gram untuk dijadikan sample barang bukti yang dikirmkan ke Labfor Polri Cab. Medan selanjutnya sisanya dimusnahkan seberat 7.910,56 gram

Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti jenis Ganja seberat 7.910,56 gram dilakukan dengan cara memasukan barang bukti kedalam tong drum besi kemudian disiram dengan minyak tanah kemudian dibakar hingga menjadi abu kemudian bau tersebut dibuang ke dalam tempat sampah Polsek Patumbak Polrestabes Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza diwakili Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Jaksa Penuntut Umum Elvina Sianipar Kejari Medan menyaksikan pemusnahan narkotika jenis ganja.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini