Perdamaian LP 18/I/2020/NS Kedua Pihak, Dikabulkan Polres Nias

/ Jumat, 28 Februari 2020 / 20.56

Topinformasi.com-Gunungsitoli. Perdamaian korban/pelapor Delianus Harefa alias ama.murni dan istrinya serta perwakilan dari Aliansi Pers, Lsm, Ormas Peduli Kepulauan Nias mengadakan mufakat bersama secara kekeluargaan dengan pihak Terlapor Penganiaya korban 7 orang, diwakili oleh Kepala Desa Fulolo kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara mengadakan mufakat bersama untuk berdamai menyelesaikan permasalahan tersebut,Di Ruangan Sat Reskrim Polres Nias,Jum'at (28/2) 2020.

Kedua pihak telah berdamai, terkait Laporan penganiayaan dengan nomor : LP 18/I/2020/NS tanggal 17 Januari 2020.

Perdamaian kedua belah pihak dibuat dalam surat perdamaian dan disampaikan kepada penyidik unit 1 reskrim Polres Nias, Pihak terlapor meminta maaf atas perbuatannya kepada pelapor Delianus Harefa, ucap Yalisokhi Laoli perwakilan Aliansi wartawan.

Kasat Reskrim Polres Nias Iptu. Martua Manik, SH, MH menerima dan mengabulkan permohonan Pihak pelapor dan  terlapor" Pelapor berterima kasih kepada Kasat Reskrim serta jajaran yang telah bekerja dengan baik menindak lanjuti pengaduannya, pelayanan penyidik selama ini sangat Humanis,kata Delianus Harefa pelapor.

Ketika wartawan meminta keterangan pers Ketua Pendiri Ormas Gapernas Kepulauan Nias: Suar Natal Waruwu, A.Md, Ketua  SPRI Kepulauan Nias : Eddison Lase, Perwakilan Aliansi Pers, Ormas, Lsm Kepulauan Nias Yalisokhi Laoli tentang kasus ini mengatakan" Kami pimpinan organisasi di Nias yang mengawal kasus ini " mengapresiasi Polres Nias ; baik Penyidik, Kanit, Kasat Reskrim, terlebih-lebih kepada Bapak Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan, SIK, MH dalam  penanganan laporan pelapor.Reskrim telah bekerja profesional, Humanis, prosedural dan proporsional melayani pengaduan masyarakat di kepulauan Nias.

Ditambahkan, kami Aliansi juga sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Nias atas dikabulkannya permohonan pemberhentian penyidikan, penuntutan dengan didasari perdamaian kedua belah pihak atas kemauan tanpa paksaan pihak manapun, karena kedua belah pihak masih ada hubungan tali persaudaraan(Suar NW)
Komentar Anda

Berita Terkini