Topinformasi.com-Pdt Assaf Tunggul Marpaung di periksa penyidik Polrestabes Medan terkait ajarannya di Gereja Indonesia Revival Church (IRC) ,Selasa (18/2) sekira pukul 19.00 Wib.
Hal ini disampaikan Guntur Marbun selaku Pelapor yang mana terlapor Pdt Assaf T.Marpaung melakukan penyimpangan dalam ajaran agama kristen,Jelas Guntur.
Selain disinyalir mengajarkan aliran sesat, Gereja Indonesia Revival Church (IRC) terus disoal keberadaannya. Bahkan, para pemangku jabatan dan agama Kota Medan, mempermasalahkan pendirian gereja IRC yang dinilai tidak sesuai peraturan perundangan.
Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberi rekomendasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Medan, pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu.
Dalam isi surat itu, bahwa terhadap pendirian rumah ibadah IRC di Jalan Setiabudi Gang Rahmat Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, ‘tidak sesuai’ peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Ditambah Kuasa hukum Ferry Sianipar mengatakan, surat yang dikeluarkan Kemenag Medan, merupakan bukti tambahan mengenai gereja IRC yang tidak terdaftar.
“Surat No: 4400/Kk.02.15/6/BA.01.1/11/2018, disebutkan bahwa gereja IRC tidak terdaftar di Jalan Setiabudi Gang Rahmad No7 Kelurahan Tanjungsari Medan,” ungkapnya usai persidangan.
Kemudian lanjut Ferry, sejak tahun 2008 Kemenag Medan hanya memberikan surat pendaftaran Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) kini IRC, di Tata Plaza Blok B1-2 Milenium Medan.
Pada pertemuan konfrensi pers Guntur Marbun melalui kuasa hukum ferry menjelaskan bahwa saat ini terlapor Pdt Assaf T.Marpaung ditetapkan menjadi tersangka menurut SP2HP Penyidik Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penistaan agama,Jelas Ferri.
Guntur berharap agar Pdt.Assaf T.Marpaung bertobat,dan mengembalikan sebagaimana gereja yang benar,menurut ajaran Agama kristen.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak ketika ditanya media membenarkan pemeriksaan Pdt.Assaf T.Marpaung masih proses dan sabar,Jelasnya.(red)