Nelayan Miliki Shabu,Ditangkap Sat Polair Polres Tanjung Balai

/ Senin, 17 Februari 2020 / 15.57

Topinformasi.com-SAT Polair Polres Tanjung Balai mengamankan 1(satu) orang tersangka miliki shabu di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan,Minggu tanggal 16 Februari 2020 Pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam keterangannya mengatakan tersangka yang diamankan adalah EMAN Alias IBRAHIM,( 36 ) warga Dsn.V Desa Dane Panton Kec.Tanjung Balai  Kab.Asahan.

Tersangka diamankan pada saat berada diatas sampannya sewaktu berada di Perairan Sungai Panton alur haji nuhi desa sei pasir kec.sei kepayang kab.asahan.

Awalnya personil Sat Pol Air mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng sedang berada di Perairan Sungai panton alur haji nuhi desa sei pasir kec.sei kepayang kab.asahan.

Atas informasi tersebut, personil Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.

Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari TSK duduk tepatnya di didalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama  1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.

Barang bukti yang disita dari tersangka adala 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik dan 1 (satu) buah sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini