Ada 3 alasan yang mendasar hal itu kami lakukan antara lain dari Aspek Filosofis, Aspek Sosiologis dan Aspek Juridis yang dapat berdampak yang sangat serius kepada pekerja.
Aspek Filosofis yakni tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D, dimana bahwa Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dimana setiap warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak termasuk kelangsungan kerja dan jaminan .
Aspek Sosiologis dalam hal ini pekerja tidak ada kepastian jaminan kehidupan masa tua karena adanya norma yang membatasi praktek kerja kontrak dan akan menghilangkan loyalitas pekerja dan konsentrasi kerja yang dapat meningkatkan stress pekerja yang berdampak juga kepada perusahaan yang memperkerjakan.
Aspek Jurudis apa yang dibuat dalam RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sesungguhya kalau kita berangkat pada prinsip yang dianut oleh Republik ini, sebagai sebuah negara kontimental maka sesungguhnya Omnibus Law bertentangan dengan prinsip hukum yang dianut oleh Indonesia ,ujar Elly Rosita Silaban SE.(red)