Ketiga Pria Ini Gol,Mau Pakai Shabu Ketahuan Polisi

/ Kamis, 27 Februari 2020 / 07.51

Topinformasi.com-Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua  mengamankan 3 (tiga) orang Tersangka Kasus Narkoba jenis sabu-sabu berinitial SP (443) Pasar IX Desa Sidodadi Kec. Sibirubiru,AI (26) Dusun I Madyo Desa Sidodadi Kec. Sibirubiru,NN (38) Rahayu A Desa Sidodadi Kec. Sibirubiru, Di Jln. Delitua Gg. Benteng Ujung,Sekira Pukul 15.00 Wib.

Satuan Unit Reskrim Polsek Delitua menindak lanjuti informasi dari masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita
(Dumas ) bahwa Di Jalan  Delitua Gg. Benteng Ujung Kec. Delitua sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Panit Luar Iptu B.Ginting, Langsung meluncur ke Lokasi Yang dimaksud untuk melakukan Pemantauan dan Pengintaian.

Sekira Pukul 15.30 Wib Tim Unit Reskrim terpandang mata ada  3(tiga) orang laki-laki mengendarai becak motor yang mencurigakan dan kemudian  memeriksa 3 ( tiga)orang laki-laki tersebut. Pada saat pemeriksaan salah satu tsk yang berinisial SP membuang/menjatuhkan ke tanah  1(satu)  buah plastik klip kecil transparan berisi sabu-sabu.

Selanjutnya Tim mengintrogasi  tsk dan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 70.000,- dengan cara patungan SP Rp. 30.000,- , AI  Rp. 20.000,- & NI Rp. 20.000,- yang akan dipakai bersama-sama.

Barang bukti yang diamankan tersebut
yakni-1(satu) buah plastik klip kecil transparan yg berisikan sabu-sabu
- 1(Satu) unit Becak Motor merek Honda Supra X 125D No. Pol. BK 5979 IK warna hitam.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menerangkan dan membenarkan penangkapan ketiga tersangka karna kasus narkotika jenis shabu,Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mapolsek Delitua guna proses hukum,Jelas Zulkifli.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini