Topinformasi.com-Kesultanan deli menang atas gugatan terhadap lahan PTPN ll berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Bahwa kesultanan deli, atas nama tengku Osman Amal Ganda wahid bin tengku Azmi perkasa alam, melakukan gugatan kepada PTP ll terhadap Lahan yang berlokasl di Jalan Desa sampall (Jalan metrologl) Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabubaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,Rabu (18/2) Sekira Pukul 15.00 Wib.
Berbatasan dengan perumahan mutiara residen dengan dasar dan alas hak konsesi ,yang mana saat lni pihak kesultanan dell telah memenangkan Gugatan tersebut dan Pihak PTP II telah melakukan upaya Banding ke Pengadllan TInggi Medan atas putusan tersebut.
Dalam keterangan Persnya Syahputra Lubis SH ,Kutipan putusan no. 245/Pdt.2018/Pn/lbp ,Berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam Nomor 245/Pdt.2018/PN.pr Telah memenangkan gugatan kesultanan deli atas lahan yang terletak di jln. desa sampali kecamatan percut sei tuan, kabubaten deli semang, Provinsi Sumatera Utara.
Menyatakan menurut hukum kesultanan dell in casu penggugat adalah pemilik sah tanah adat kebun " Mabar " Kesultanan Deli seluas 242 100 m (dua ratus empat puluh dua ribu seratus meter persegi) atau setidak tidaknya seluas 24.21 ha (dua puluh empat koma dua puluh satu hektar) yang terletak di desa sampali kecamatan percut sei tuan, kabubaten deli serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas batas sebagai berikut;
Sebelah utara berbatasan dengan jlalan Meteorologi Pasar XII
-Sebelah selatan berbatasan dengan tembok Perumahan Pancing Mas
-sebelah timur berbatasan dengan jalan trikora atau kandang lembu
-Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Selamat Ketaren Ujung.
Syahputra Lubis SH Sebagai Kuasa Hukum Tengku Osman Amal Ganda Wahid menyampaikan,'Adapun penjelasan ini dibuat untuk mempemelas dan mempertegas bahwa lahan tersebut dalam proses hukum OI Pengadilan agar masyarakat dapat mengetahuinya,Jelas Syahputra.(red)