Kedua Pria Ini Jual Shabu Ke Nelayan Saat Kelaut

/ Selasa, 18 Februari 2020 / 20.23

Topinformasi.com-Tak ubahnya seperti pedagang keliling.Perbuatan SI (32) dan ANS (18) tak pantas untuk ditiru.

Demi memasarkan barang narkotika jenis Shabu keduanya pun nekat menggarap nelayan pukat apung untuk dijadikan sebagai konsumennya sewaktu hendak berangkat melaut .

Namun perbuatan keduanyapun terendus ke Polisi. Hingga personil Satpol Air Polres Tanjungbalai kemudian berhasil menciduk keduanya setelah melakukan patroli bersama.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Media, Minggu (16/2/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka itu .

" TKP penangkapannya di Beting  Kepah Kuala Bagan Asahan tepatnya di kordinat U = 3° 0°° 24.264"' T = 99° 52°° 4.8468"' " Katanya .

Kedua tersangka ini ditangkap, kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,setelah personil melihat keduanya dengan mengunakan sebuah sampan mengejar dan kemudian berhasil bersandar ke kapal Apung yang sedang berlayar hendak melaut .

"  Saat itu kedua tersangka ini
berbagi tugas, yang satunya naik keatas kapal apung tersebut dan yang satu lagi tetap diposisinya yakni berada diatas sampan yang digunakan mereka ." Katanya.

Melihat gerak - gerik kedua tersangka yang mencurigakan itu, Tim Regu II Kapal Patroli KP II 1014 Satpol Air Polres Tanjungbalai pun kemudian melakukan pengejaran.

" Begitu tiba diatas kapal ikan
pukat Apung,personil langsung berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan personil menemukan delapan (8) bungkus plastik klips transparan berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,45 gram dari kantong depan sebelah kiri tersangka ANS (18). " Pungkasnya.

Selain itu, sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi, personil kemudian menyita barang bukti lainnya dari kedua tersangkamasing - masing uang sejumlah Rp 145.000,- 1 (satu) unit bot sampan Kaluk, tanpa nama, mesin Dompeng 6 HP,  1(satu) plastik kantongan kecil assoy warna hijau muda, 1(batang) pipa kecil jenis plastik,1 (unit) senter kecil, 4(empat) batang rokok merk Magnum Mild dan 1(satu) bungkus rokok merk Magnum Mild kosong.

" Kedua tersangka SI (32) warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan dan ANS (18) warga Sentosa, Dusun III, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ini diamankan di Mapolres Tanjungbalai  " Katanya. (Red)



Komentar Anda

Berita Terkini