Topinformasi.com-Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan amankan 2 (Dua) orang tsk kasus Narkoba jenis Sabu-sabu bernama Remanto Tobing (40) warga Jln. A.H. Nasution Gg. Jadi Kel. Kwala Bekala Kec. M. Johor,Dan Suheri Alias Mamo (36) waega Jln. Luku V Pondok Grompol Kel. Kwala Bekala Kec. M. Johor,Di Pondok Grompol Jln. Luku V Kel. Kwala Bekala Kec. M. Johor. Selasa , 11/2 sekira pukul 12.00 Wib.
Dari keduanya ,Tim Unit Reskrim Polsek Delitua menyita 1(Satu) Plastik Klip Kecil berisi Sabu-sabu dan Uang Tunai Rp. 120.000.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menerangkan ,Awalnya informasi dari Masyarakat bahwa di Pondok Grompol Jln. Luku V Kel. Kwala Bekala Kec. M. Johor Sering dibuat Tempat Transaksi dan Memakai Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Mendapat Info tersebut ,Tim Unit Reskrim Delta Yang dipimpin Oleh Panit Luar Iptu Bersatu Ginting Langsung Meluncur Ke Lokasi yang dimaksud Untuk Melakukan Pemantauan dan Pengintaian .
Dalam pengintaian tersebut "Sekira Pukul 12.00 Wib Terpandang Mata 1 Orang Laki-laki di Pinggir Jln. Luku V Pondok Grompol dengan Gerak-gerik Mencurigakan dan Mendekati Laki2 tersebut dan dilakukan Penggeledahan.
Darinya Langsung Mengambil dari Kantong depan Bajunya : 1 Plastik Klip Kecil Berisi Sabu-sabu dan Menjatuhkanya Ke Lantai dengan Tangan Kanannya dan Selanjutnya dilakukan Introgasi dengan Laki2 tersebut Bahwa BB tersebut di beli dari Suheri Alias Mamo Seharga Rp. 100.000 dan tidak jauh dari Tkp penangkapan dilakukan Penangkapan Terhadap Suheri Alias Mamo dilakukan Pengeledahan terhadap Mamo ditemukan Uang Rp. 120.000. Selanjutnya Kedua Tsk beserta BB Langsung diboyong Ke Mako Polsek Delitua Untuk Pemeriksan Lanjut.
AKP Zulkifli Harahap menerangkan bahwa kedua tersangka saat ini dikurung karena melakukan transaksi Narkotika melanggar Undang undang Narkotika Pasal 114.(red)