Door.Door.Door!!!Pelaku Curas Berusaha Melarikan Diri

/ Rabu, 19 Februari 2020 / 16.24

Topinformasi.com-Tim Unit  Reskrim Polsek Patumbak kembali berhasil menangkap  2 ( dua ) orang pelaku Tindak Pidana  pencurian dengan kekerasan (kejahatan) sesuai pasal 365 KUHPidana, Sabtu (16/02) sekira  pkl 23.00 wib.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinitial WB(20) Jl. Selambo gg. Mandarin,Kel. Amplas, kec. Medan Amplas dan AF(21)Jl. Sm raja gg. Mesjid . Kel. T deli kec. Medan Amplas.

Sasaran korbannya Mona Kristina Batubara (32)Jl. Ahmar Yani No.200 simp. Pemda Melati Raya gg. Anyar kec. Medan selayang di Jl.Pertahanan kel. T deli kec . Medan Amplas/ depan RM. Lamongan.

Pada saat Mona Kristina Batubara bermain HP  di depan Alfamidi di Jl. Sm raja , tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dan satu diantaranya turun menghampiri korban dari posisi belakang langsung merampas HP milik Korban dan pergi melarikan diri dengan mengendarai sp motor yang masih stand by menunggu temannya.

Setelah mendapat informasi tersebut,Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku 365 WB sedang  Berada sembunyi di sebuah rumah di Jl. Selambo kel. Amplas.

Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung.SH. dan Panit 1 Iptu Ichwanuddin Nst. SH langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta menangkap pelaku WB di dalam rumah yang sedang duduk dengan beberapa temannya. Pelaku adalah orang Yang sempat berkomunikasi addengan korban agar memberikan uang sebesar Rp 1.700.000, sebagai tebusan utk mengembalikan HP korban.

Kemudian Polisi  menginterogasi WB menerangkan bahwa temannya AF, adalah pelaku yang Sempat terekam Video oleh HP korban, sedang duduk di depan Rm. Lamongan dan langsung dilakukan pengejaran, pada saat pelaku AF ditangkap dan dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tiba- tiba langsung melompat dan melarikan diri.

Polisi melakukan pengejaran dan memberikan aba2 untuk berhenti namun tidak di indahkan ,selanjutnya dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan juga tidak di indahkan namun pelaku melakukan perlawanan Yang mengancam jiwa sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah mengenai pada pergelangan kaki semebelah kiri, sehingga pelaku pun terkapar.

Selanjutnya pelaku Dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.Kemudian tersangka dan barang bukti di Bawa ke Polsek Patumbak guna Proses sidik lanjut .

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Favhreza SH memberikan keterangan Pers nya membenarkan penangkapan Kedua tersangka pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 KUHPidana,Dasar Laporan Polisi No.:LP/56/1/2020/SU/
Restabes/Sek Patumbak. Tanggal 17 Januari 2020.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini