Topinformasi.com-Batu Bara - Bambang Irawan (36) alias Bembeng warga Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang berdomisili di Dusun II Desa Aras, Air Putih, sang Residivis tak berkutik diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, di salah satu Fakter Tuak Tabo - tabo Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih Batu Bara,Sabtu ( 22/02/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
Hanya berselang satu jam tersangka berhasil diringkus usai melakukan aksinya melarikan Sepeda Motor Honda Vario BK 4184 TAR milik Hery Ali Bukhori (28) pekerjaan Pedagang warga Dusun II Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara yang merupakan tetangganya sendiri.
Saat diringkus, tersangka sedang istirahat sekaligus bersembunyi disebuah warung tuak milik Fani di Jalinsum Tebing Tinggi -Kisaran di Dusun Gelembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Kapolres Batu Bara Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, SIK, Minggu (23/02/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan, kejadian bermula Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 21.00 Wib, ketika korban Hery Ali Bukhori sedang mengadakan hajatan pesta perkawinan adiknya dirumahnya.
Saat itu sepeda motor Honda Vario BK 4184 TAR miliknya dipinjam Eliza untuk membeli kado. Setelah kembali dari membeli kado Eliza memarkirkan sepeda motor tersebut disamping rumah korban.
Beberapa waktu kemudian Eliza akan memakai kembali sepeda motor tersebut namun sudah tidak ada ditempatnya.
Eliza kemudian bergegas memberitahukan kepada korban, selanjutnya korban meminta bantuan Dedi Gunawan (18) dan Ramadani (22) warga Dusun II Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara untuk mencari sepeda motornya yang hilang.
Tidak lama berselang kedua rekan korban melihat sepeda motor tersebut melintas di Jalinsum Kota Indrapura menuju arah Lima Puluh.
Melihat sepeda motor yang dicari sedang meluncur dengan cepat keduanya memberitahukan kepada korban yang kemudian menghubungi pihak Kepolisian Polsek Indrapura.
Mendapat informasi, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya S.H., S.Ik didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Jimmy Sitorus, SH beserta 6 personil melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dengan sigap Kapolsek Indrapura yang langsung turun ke TKP bersama personil meringkus tersangka dan barang bukti kemudian membawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Dari tersangka petugas menyita 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 4184 TAR. Juga disita 1 buah kunci T dan 2 buah mata obeng ketok yang ujungnya sudah diruncingkan yang dipergunakan tersangka membobol kunci sepeda motor milik korban.
Menurut informasi yang diterima Wartawan, tersangka Bembeng baru saja satu bulan memghirup udara segar, di vonis selama dua tahun, dan masih terlihat bekas tembakan terukur di kakinya, akibat kasus yang sama. (Sh/red)