Mencuri Jerjak Jendela, Detro Diserahkan Orang Tua Ke Polisi
Topinformasi.com-Detro Velantino Ginting (23), warga Jalan Pintu Air VI No. 7, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, diserahkan ke Polsek Delitua oleh orangtuanya, Dison Ginting, pada Minggu (19/01/2020) malam, sekira pukul 22.00 wib.
Dison Ginting menyerahkan anaknya tersebut ke polisi, karena diduga telah mencuri jerjak jendela rumah Iyan S. Naibaho, berada di Jalan Jahe 14 No.8, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, berdasarkan laporan korban dengan Nomor: LP/1644/K/XII/2019/SPKT/Sek Delta, Tgl 22 Desember 2019.
Peristiwa bermula ketika Iyan S. Naibaho meninggalkan rumahnya bersama keluarganya dalam keadaan kosong. Mengetahui rumahnya Iyan S. Naibaho tidak berpenghuni, kedua pelaku, yakni, Detro Velantino Ginting dan Surya Malik Pohan alias Umek (yang sudah ditangkap polisi terlebih dahulu), mendatangi rumah tersebut. Sesampainya di rumahnya Iyan S. Naibaho, kedua pelaku langsung memanjat tembok pagar yang berada di belakang rumah korban. Setelah berada di halaman bagian belakang rumah korban, kedua pria tersebut langsung mencongkel jendela dan jerjaknya yang ada pada bagian belakang rumah dengan menggunakan sebilah parang dan 1 buah pahat yang telah dipersiapkan kedua pelaku dari rumah.
Setelah berhasil mencongkel jerjak jendela yang terbuat dari besi milik korban, kedua pelaku langsung meninggalkan rumah tersebut sembari membawa serta hasil curiannya itu, guna dijual kepada penadahnya, jelas petugas Polsek Delitua.
Sementara pemilik rumah, Iyan S. Naibaho, setelah kembali ke rumahnya dan setelah masuk ke dalam rumah tersentak, karena mengetahui jerjak jendela yang berada di bagian belakang rumahnya telah hilang dicongkel maling.
Mengetahui kejadian itu, Iyan S. Naibaho pun bingung, dan mencari tahu siapa pelakunya. Setelah bertanya kepada para tetangga, namun tidak ada yang mengetahui siapa pelakunya, maka Iyan S. Naibaho pun melaporkannya ke Polsek Delitua, dengan Nomor: LP/1644/K/XII/2019/SPKT/Sek Delta, Tgl 22 Desember 2019.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap salah seorang pelakunya yakni,
Surya Malik Pohan alias Umek. Sementara Detro Velantino Ginting berhasil melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Delitua.
Sementara Dison Ginting, setelah mengetahui kalau putranya diburu Polsek Delitua, langsung mencari putranya dan langsung menyerahkan putranya, Detro Velantino Ginting ke Polsek Delitua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan penyerahan Detro Velantino Ginting oleh orangtuanya, Dison Ginting, ke Polsek Delitua.
“Kepada tersangka kita jerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian pada siang hari dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan,” terangnya. (Red)