Dua Pecandu Shabu Tak Berdaya Diboyong Ke Polsek Patumbak
Topinformasi.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Patumbak, Kembali menangkap dua pria pecandu narkotika jenis shabu di Jalan Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa, Kacamatan Percut Sei Tuan, Senin (20/1/2020) sore.
Kedua pecandu shabu yang ditangkap itu adalah Irfan Syahputra (34) warga Jalan Pasar X Medan Tembung dan Muhammad Rezeki (35) penduduk Jalan HM Yamin Gang Ulung Kecamatan Medan Perjuangan.
"Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu senilai Rp50.000, sepeda motor Beat plat BK 4883 AIT warna hitam dan dua unit handphone," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan kedua tersangka setelah petugas Tim Opsnal Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pancasila Tembung sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa kedua tersangka ada membeli sabu dengan mengendarai Honda Beat plat BK 4883 AIT. Pas di Jalan Pasar X Tembung, Tim Opsnal berhasil menghentikan sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkoba jenis sabu yang dipegang pelaku Irfan," urai Kompol Arfin.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp50.000. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses selanjutnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Kompol Arfin. (Red)