Pake Sabu Dipajak Deli Old Town Delitua, Dua Sekawan Gol

/ Rabu, 13 November 2019 / 18.42

Medan,Topinformasi.com-Maulana Suwandi (29) warga Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan Sungai Ginting (47) warga Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat Kabapaten Karo, harus meringkus di sel tanahan Polsek Delitua.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (7/11) kemarin sekira pukul 22.00 wib, di Belakang Ruko Pajak Delitua, Dlei Old Town Jalan Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Tersamgka Sungai Ginting, berangkat dari rumah kakaknya di kawasan Patumbak hendak pulang ke Tanah Karo. Namun tersangka menemui temannya bernama Maulana Suwandi alias Wandi di tempat di gudang kopi di Patumbak Sigara gara.

" Setelah berjumpa dengan Maulana, Sungai mengajak temannya tersebut untuk ke Tanah karo. Sehingga keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor," kata AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Rabu (13/11) sore.

Sesampainya di Delitua, tersangka Maulana Suwandi, berkata kepada Sungai Ginting, " Make lah dulu kita," dan disetujui Sungai. Kemudian Sungai membeli sabu-sabu seharga Rp50 ribu.

" Selesai membeli, dengan mengendarai sepeda motornya kedua tersangka pergi ke pajak Deli Old Town, untuk memakai sabu-sabu yang baru dibeli mereka," beber Doly Nainggolan.

Lebih lanjut dikatakannya, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat informasi dari pihak security, langsung mendatangi lokasi. Bersama Security pajak Deli Old Town, kedua tersangka langsung ditangkap.

Dari hasil penangkapan yang dilalukan Unit Reskrim Polsek Delitua, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah bong kaca pirek berisi sabu, 1  buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet. Bersama barang bukti, kedua tersangka di boyong ke Polsek Delitua.

" Imbas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas AKP Dolly (red)
Komentar Anda

Berita Terkini