Oknum Guru Olah Raga Setubuhi Muridnya 13 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

/ Minggu, 24 November 2019 / 20.22


Medan,Topinformasi.com-Rikky Frastian (27) warga Jalan Pertahanan Pasar 2 Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, sang Guru Olah Raga di SMK 1 Patumbak, bakal lama mendekam dalam penjara. Pasalnya ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dikurung dibalik jeruji besi karena telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur sebut saja namanya Cinta (16).


Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu.Gindo Manurung Melalui Penyidik Polsek Patumbak Bripda Rasita Boru Sirait, yang ditanya terkait kasus tersebut Sabtu (23/11) sore menjelaskan, tersangka Rikky adalah pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur telah dilakukan pemeriksaan


"Sementara Rikky dalam kasus tersebut saat di lakukan pemeriksaan Rikky telah mengakui semua perbuatannya,"ujar Rasita boru Sirait.


Disebutkannya sehingga dalam kasus ini tersangka Rikky, sang oknum guru olah raga itu dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Penyidik Polsek Patumbak Bripda Rasita Boru Sirait, kembali menjelaskan terkait kasus menyetubuhi anak dibawah umur tersebut pihaknya telah melakukan penahanan


 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita telah melakukan penahanan terhadap pelaku  Rikky di sel Mapolsek Patumbak,"pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Bukannya memberi contoh yang baik, oknum Guru Honor bidang Studi olah raga di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Deli Serdang bernama Ricky Frastian (27)
diamankan keluarga korban karna diduga telah menggauli muridnya sendiri di rumahnya.



Infomasi diperoleh awak media ini di Mapolsek Patumbak Kamis (21/11) dini hari menyebutkan, pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung keluarga korban cepat membawa pelaku ke kantor polisi tepat waktu sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah.



Di Mapolsek Patumbak Paman Cinta Azis alias Majid cerita, berdasarkan hasil intograsi yang dilakukan keluarga korban, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebut saja namanya Cinta (16) sampai 13 kali yang dilakukan pelaku di rumahnya sendiri di kawasan Jalan Perhubungan Desa Sigaragara Pasar 2 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang



"Selama ini pelaku yang telah mempunyai istri lagi hamil 5 bulan itu menurut pengakuan Cinta sudah 13 kali disetubuhi sang guru olah raga bejat tersebut, " kata paman Cinta Majid di Polsek Patumbak



Dikatakan Majid, mengetahui mahkota
yang sangat berharga milik Cinta telah hilang diterjang rudal pak guru olah raganya. Cinta yang masih duduk bangku SMK Kelas 11 itu langsung dibawak keluarganya menumui sang guru bejat tersebut.



"Akibat ulah sang guru bejad warga asal Kabupaten Batubara itu, Cinta harus menanggung beban seumur hidupnya dikarnakan mahkota yang sangat berharga milik Cinta hilang diterjang rudal pak guru olah raganya,"sebutnya.



Modusnya berawal dari razia Hape, selanjutmya  sang guru olah raga itu mengancam korban tidak tidak mengambalikan hape korban dan apabila hape korban mau dikembalikan korban tidak menolak diajak bersetubuh.



"Modusnya pelaku mengancam korban  tidak mengembalikan hape, apabila menolak diajak bersetubuh,dan kalau mau diajak bersetubuh hape korban baru dikembalikan,"ucap Majid



Majid kembali cerita, peristiwa memilukan tersebut terjadi ketika situasi dirumah pelaku sepi saat istrinya tak ada dirumah, korban di telepon pelaku datang kerumahnya. Lalu dengan bujuk rayunya korban dikerjai di dalam rumahnya.



Rupanya, kejadian memalukan tersebut tidak sekali terjadi, tersangka kembali meminta korban untuk berhubungan intim di rumah pelaki lagi.



Korban yang kembali diancam hanya bisa pasrah untuk melayani keinginan pelaku.Kasus tersebut terungkap setelah, orang tua korban yang merasa curiga melihat perkembangan korban yang selalu murung



Awalnya, korban menolak mengakui.
namun, setelah didesak korban mengakui telah disetubuhi hingga 13 kali dirumah pelaku saat istri pelaku tak ada dirumah.



Merasa terancam dengan perlakuan pelaku berikutnya, atas saran keluarga orang tua korban dianjurkan mendatangi Polsek Patumbak untuk melaporkan kejadian yang menimpa bunga. Namun kata Ajid sebelum membuat laporan polisi dirinya dan keluarga lainnya memanggil dan menjeput pelaku.



"Awal pelaku menolak dan tak mengakui perbuatannya, hanya saja setelah di hadapkan dengan korban. Akhir pelaku tak bisa berkilah, selanjutnya pelaku kami bawak ke Polsek Patumbak,"kata Majid.



Pantauan awak media ini, terlihat usai korban yang didampingi orang tuanya membuat laporan resmi, pelaku yang telah menyetubuh Cinta sebanyak 13 kali langsung di jebloskan ke ruang tahanan.



Kanit Reskrim Polsek Polsek Patumbak,Iptu Gindo Manurung membenarkan adanya laporan korban “Saat ini anggota kita tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam. "Kasus ini akan segera kita usut,” tandasnya. (red)
Komentar Anda

Berita Terkini