Nelayan Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

/ Sabtu, 30 November 2019 / 16.01


Tanjungbalai,Topinformasi.com-Rahmadani (27) seorang nelayan warga kelurahan pasar baru,kecamatan Sei Tualang Raso ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai,Pria yang bekerja sebagai nelayan ini diduga menjadi pengedar sabu-sabu.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengungkap
penangkapan Rahmadani dilakukan di Jalan SMP 11 Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Jumat, (29/12) 2019.

Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,19 gram dan uang tunai Rp 40 ribu.

"Berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Maka kami lidik dan ringkus pelaku," kata Putu.

Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,19 gram dan uang tunai Rp 40 ribu. "Saat akan ditangkap, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Petugas langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Petugas lalu menginterogasi tersangka. Saat itu tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)



Komentar Anda

Berita Terkini