Dituntut 8 Tahun Penjara Andi Pemilik Sabu 100 Gram Terdiam

/ Kamis, 14 November 2019 / 07.36

Medan,Topinformasi.Com-Andi Pratama alias Andi terdakwa kasus kepemilkan narkoba jenis sabu seberat 100 Gram terdiam dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan Rabu (13/11) sore.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam tuntunannya mengatakan selain dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara terdakwa Andi juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Andi Pratama dengan pidana 8 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi sembari menyebut kalau terdakwa diancam Pasal 114 jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi


Usai JPU membaca tuntutannya, sebelim Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara mengetukkan palumya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).


"Baiklah, sidang ditunda hingga satu minggu mendatang," kata hakim menutup sidang.


Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, tertangkapnya terdakwa Andi, berawal saat orang suruhannya bernama Feradi (berkas terpisah), hendak bertransaksi sabu seberat 100 gram pada Juni 2019 di Terminal Selesai Kabupaten Langkat.


Saat itu Feriadi menjanjikan harga sebesar Rp 60 juta untuk 100gram sabu tersebut kepada petugas polisi M. Yasir Nasution dan Ilham dari Ditres Narkoba Polda Sumut, dimana keduanya sepakat transaksi di terminal.


"Tepatnya di Terminal Selesai Kabupaten Langkat saksi-saksi bertemu dengan Feriadi. Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi, setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan kepada saksi Feriadi pun langsung ditangkap," ujar jaksa.


Dari pengakuannya, sabu tersebut ia peroleh dari terdakwa Andi Pratama, dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp 2 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap terdakwa Andi Pratama.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini