Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda 60 Juta, Denis Terdakwa Asusila Terdiam

/ Rabu, 06 November 2019 / 22.10

Medan,Topinformasi.com-Denis Berkam Lubis, terdakwa dugaan asusila hanya bisa terdiam tak memberi kan komentar apapun saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagaol selama 5 tahun penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11) sore


 Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagao mengatakan
terdakwa Denis Berkam Lubis terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan
pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan,"


"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Denis Berkam Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan," pungkas jaksa.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.


Sedangkan tanpa diduga diluar ruang sidang usai pembcaan tutuntan abang terdakwa, Wirya Satria Lubis langsung menangis histeris begitu majelis hakim menutup persidangan. Ia tak terima dengan tuntutan JPU  tersebut,


 Wirya menjerit-jerit di depan ruang sidang. Dia mengatakan adiknya merupakan korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polsek Medan Timur.


"Dimana keadilan itu. Tidak ada keadilan di sini. Kami butuh keadilanmu pak hakim. Adik saya korban kriminalisasi," teriak Wirya.


Sontak saja seisi PN Medan heboh. Dengan sigap, petugas keamanan langsung menenangkan Wirya dan membawanya keluar gedung PN Medan.


Di luar, ternyata sudah ada rekan-rekan Wirya yang melakukan unjuk rasa.

Puluhan mahasiswa meminta agar tuntutan dan keluhan mereka didengarkan langsung oleh Ketua PN Medan.


Namun, berjam-jam melakukan orasi, Ketua PN Medan tak juga datang untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka.


Puluhan mahasiswa itupun berjanji akan membawa massa yang lebih besar lagi pada sidang berikutnya.


Sementara itu, Wirya kepada wartawan menjelaskan kronologi yang menimpa adiknya.


Ia menyebutkan bahwa awal permasalahannya bermula dari adiknya yang bekerja di Alfamart Jln Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak.


"Waktu itu adikku mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart, tapi tiba-tiba dia melapor ke orang tuanya sudah dicabuli sehingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur," ungkapnya sambil menyeka air matanya.


Saat di polsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun penyidik Polsek Medan Timur tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai terlebih dahulu.


"Korban meminta uang perdamaian Rp7 juta. Dari manalah uang kami, kami hanya merantau di sini (Medan) jadi kami cuma bisa kasi Rp800 ribu dan ditolak. Setelah meminjam ke sana kemari barulah ada uang kami itupun cuma Rp4 juta dan akhirnya berdamai," sambungnya sambil tersedu-sedu.


Namun anehnya, setelah ada perdamaian itu adiknya tidak kunjung bebas. Malah hampir 3 bulan ditahan di Polsek Medan Timur tanpa ada kepastian hukum hingga akhirnya kasusnya lanjut sampai ke persidangan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini