Transaksi 99,14 Gram Sabu di Mesjid, Terdakwa Ngaku Nyesal, Hakim Terpelongoh

/ Sabtu, 19 Oktober 2019 / 06.33

Medan,Topinformasi.com-Christ Tadeenta Ginting Manik alias Kris (28), warga Jalan Gajah Mada, Lingkungan VI, Desa Pekan Kuala, Kecamatan. Kuala, Kabupaten Langkat bersama Solman Effendy alias Oma (49), warga Jalan Baskom, Lingkungan III, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai buat terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 99,14 gram buat Majelis hakim diketuai Jamaluddin  terpelongoh.


Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan kedua terdakwa yang dimintai keterangannya kepada Majelis Hakim mengaku melakukan transaksi sabu di salah satu Mesjid di Binjai.


Mendengar pengakuan kedua terdakwa Majelis Hakim langsung terpelongoh dan memegang kepalanya. "Apa tidak ada tempat lain lagi, kenapa haus di Mesjid, tapi tidak apa-apalah yang penting kalian jujur. Kami majelis hakim tau apakah kalian jujur atau atau tidak di persidangan ini. Kalau kalian jujut kan enak, sidangpun lancar," ujar Majelis Hakim.


Kedua terdakwa mengaku menyesali perbuatannya."Kami sangat menyesal pak Hakim,"kata kedua terdakwa sambil menundukkan kepalanya.


Selain itu kepada Majelis Hakim Christ
Ginting mengaku rindu kepada istri dan 4 anaknya."Istri saya satu dan saya ayah 4 orang anak pak Hakim,"kata Ginting. Berbeda dengan terdakwa Solman Effendi yang mengaku sudah dua kali menikah. "Tapi istri pertama sudah bercerai, dan saya menikah lagi, dan dari istri kedua, saya punya anak dua," ucap Solman


Usai mendengar keterangan kedua terdakwa Majelis Hakim yang di ketuai Jamaluddin mendunda sidang dan akan di lanjutkan pelan depan dalam agenda tuntutan. "Sidang kita tunda ya akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),"tandas Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Mengutip dakwaan JPU Febrina Sebayang  kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1)    UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini