Dua Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Polsek Delitua

/ Senin, 28 Oktober 2019 / 17.34

Medan,Topinformasi.com-Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), harus ditembak kakinya oleh Unit Reskirm Polsek Delitua. Keduanya, lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya Idola Tampubolon (48) warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Kedua pelaku yang diringkus yaitu, Abdul Rohim alias Oim (30) warga Jalan STM/Suka Tirta No.30, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Muhamad Risky Aditya alias Kunyuk (28) warga Jalan STM / Suka Tari Lingkungan X Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Berdasarkan LP /118/ K / VIII/2019 /SPKT/SEKDELTA.

Informasi yang diterima Senin (28/10), berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahawasannya Minggu (27/10) sekira pukul 07.00 Wib , tim Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi keberadaan pelaku atas  Rohim alias Oim sedang berada di kos-kosan di jalan Setia Budi Gang Elit Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

" Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak kelokasi yang dikatakan oleh masyarakat tadi," kata Idem Sitepu SH, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Senin (28/10) siang kepada wartawan.

Sesampainya dilokasi, lanjut Idem Sitepu SH, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar kos tersangka. Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos Abdul Rohim, petugas menemukan kunci letter T.

" Ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan aksinya bersama temannya Muhammad Risky Aditya," ucap Kanit Reskrim.

Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus Risky dikawasan Jalan Setia Budi Medan. Sore harinya, tim bergerak untuk mencari plat Nomor Polisi  kendaraan. Kedua tersangka berusaha melarikan diri.

" Tim kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak menggindahkan dan melakukan tindakan terukur dan terarah kepada kedua tersangka, " ungkap Idem.

Keduanya langsung dibawa ke RS Bayangkhara Jalan Wahid Hasyim Medan untuk mendapatkan pengobatan. Selesai mendapatkan perawatan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti 3 sepeda motor,  honda scopy hitam Bk 6043 ADC, honda beat warna biru BK 3625 AIM, honda beat hitam 2386 AIF dan 1 buah kunci latter T.

" Imbas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Idem Sitepu.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini