Nyambi Jadi Pengedar Narkoba,Waiters Diskotik Titanic Frog Tertunduk Lesu dan Termenung Dikursi Pesakitan

/ Jumat, 06 September 2019 / 14.46

Medan,Topinformasi.com-Kevin Pandji Kresna Gultom alias Pace (21) terdakwa kasus narkoba jenis pil ekstasi terlihat tertunduk lesu dan termenung saat duduk di kursi pesakitan saat bersidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9) sore.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika,menyebutkan terdakwa yang bekerja sebagai waiters diskotik Titanic Frog dan tercatet warga Jalan Akasia Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara ini, ditangkap anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 01.00 WIB.

Dikatakan JPU, saat penangkapan itu, dua petugas melakukan penyamaran sebagai tamu Diskotik Titanic Frog. Mereka kemudian memesan sebutir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa.

"Terdakwa mengatakan bahwa harga 1 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 250.000. Kemudian saksi Yudha Nasution, memberikan uang tunai sebesar Rp250.000, dan saat itu terdakwa langsung pergi menemui Bang Pu (DPO) didekat toilet," ucap JPU.

Lebih lanjut, setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut lalu terdakwa pergi menemui dua petugas yang menyamar tersebut. Pada saat terdakwa berjalan ke arah pintu masuk dan keluar Diskotik Titanic Frog, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat penangkapan terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna orange.  Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut. 

Adapun upah atau bonus yang terdakwa peroleh dari hasil menjual atau mengedarkan ekstasi sebesar Rp1.000.000, dalam sebulan selain gaji terdakwa.

"Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas JPU.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini