Tidak Dibawa Jaksa, Pembacaan Putusan Oknum Polisi dan Alwi Terdakwa Kasus 14.87 Kg Sabu Ditunda

/ Rabu, 24 Juli 2019 / 21.55
Topinformasi,PN MEDAN | Sidang kasus kepemilikan sabu sebanyak 14.87 Kg Sabu dengan terdakwa Brigadir Sofiyan oknum Polisi yang bertugas di Polres Samosir dan rekannya Alawi, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop batal di sidangkan.

Hal itu  disampaikan Penasehat Hukum Ita Rosmawaty, yang menyatakan bahwa kedua kliennya tidak hadir dalam persidangan meski persidangan sudah digelar oleh majelis hakim."Tadi sidangnya udah digelar, namun para terdakwa tidak hadir," sebut Ita Rosmawaty.Namun saat ditanyakan, kenapa tidak hadir, Ita hanya menyatakan dengan singkat bahwa keduanya tidak dibawa oleh jaksa.

Sebelumnya di ketahui dalam kasus ini terdakwa Alwi dan Sofiyan dituntut 20 Tahun Penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Mutiara Deliana. Keduanya dikenakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam dakwaan disebutkan Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir.

Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Komentar Anda

Berita Terkini