Seorang Pria Diamankan Polisi Karena Miliki Sabu Sabu

/ Selasa, 09 Juli 2019 / 08.51

Batubara Top Informasi - Polisi berhasil mengamankan seorang Laki-Laki Ridwan Hasibuan als Iwan (41) Dusun Tasak lama, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara dengan kasus  Narkotika jenis sabu sabu melanggar UU NOMOR 35 TAHUN 2009,Senin 08 Juli 2019 sekira pukul 17.15 Wib,Sei padang Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.


Penangkapan Di pimpin langsung oleh Kapolsek Medang Deras AKP M OKTAVIANUS, SE dan Personil Polsek Medang Deras karena mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi atau peredaran Narkoba di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang.

Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Medang Deras berangkat  ke TKP.
Selanjutnya terpantau beberapa orang laki-laki sedang duduk- duduk di depan rumah warga tepatnya di pinggir sungai kemudian personil polsek langsung melakukan penggeledaan badan dan 1 (satu) orang laki-laki yang menyandang tas kecil warna hitam di temukan di dalam tas warna hitam yang di sandang nya NARKOTIKA jenis SABU-SABU, setelah ditanyakan barang bukti tersebut di dapat dari laki-laki bernama SANGKOT yang merupakan anggota kepercayaan ITIN (Bandar).

Selanjutnya personil polsek melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah ITIN (bandar), dimana di ketahui bahwasanya SANGKOT tinggal di rumah ITIN, namun personil tidak menemukan keberadaan ITIN dan SANGKOT dan di dalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah BONG dan kaca VIREK yang berisi sisa SABU yang saksikan oleh Kepala Dusun Sono Desa Lalang.

Barang bukti yang  diamankan
1.2 (dua) bungkus plastik klip besar transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
2.1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
3. 1 (satu) bungkus plastik besar transaparan yang berisi plastik kecil transparan.
4. Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
5. 1 (satu) buah gunting kecil.
6. 2 (dua) buah mancis warna merah.
7. 4 (empat) buah pipet.
8. 1 (satu) buah kompeng warna merah.
9. 2 (dua) buah pisau lipat.
10. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
11. 1 (satu) buah HP warna hitam merek MITO.
12. 1 (satu) buah cas HP.
13.1 (satu) bong lengkap dengan kaca virek.

Kapolsek Medang Deras AKP M Oktavianus  membenarkan penangkapan tersangka Ridwan yang langsung dipimpinnya,Tersangka di hukum karena telah melanggar Undang Undang No 35 Tahun 2009 Kasus Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini