Sebar Hoax Pencoblosan Surat Suara 01 Andi Warga Jabar Tertunduk Dituntut 1,Tahun 6 Bulan Pejara

/ Kamis, 11 Juli 2019 / 16.20
Topinformasi,PN MEDAN, Andi Kusmana (25), warga  Ciamis, Jawa Barat, tedakwa kasus penyebaran video hoax terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan hanya tertunduk dan terdianm dituntutan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (9/7) sore. Dalam nota tuntutannya, JPU Randi Tambunan juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik untuk memberikan hukuman denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan."Perbuatan Terdakwa secara sah dan  berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No.  19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," sebut Randi Tambunan di PN Medan. Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019, lalu. Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,".

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana. Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan. Video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan. Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU.
Komentar Anda

Berita Terkini